Kontroversi di Balik Ketenaran Sosok Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun
Kontroversi sosok Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantresn Al Zaytun yang ditetapkan tersangka pensitaan agama--
Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 2 Agustus hingga tanggal 21 Agustus 2023, di Rutan Bareskrim.
Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, pasal lain yang digunakan adalah Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun, serta Pasal 156 a KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi kerja cepat Polri dalam penanganan kasus ini.
Ia menyatakan bahwa Polri telah bekerja secara cermat dengan melibatkan para ahli seperti hukum pidana, agama, teknologi, dan bahasa dalam prosesnya.
Polri bahkan menggunakan laboratorium forensik untuk menguji keaslian pernyataan Panji, apakah itu asli atau hasil editan.
Mahfud menegaskan bahwa proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap berlanjut, karena lembaga pendidikan tersebut tidak terkait dengan kasus hukum yang melibatkan Panji Gumilang.
Pemerintah akan memastikan hak-hak konstitusional para santri dan murid tetap terjaga. Rencananya, akan ada rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani situasi ini dan memastikan kelangsungan pendidikan di Al Zaytun.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: