Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Resmi Ditahan

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Resmi Ditahan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun resmi ditetapkan tersangka penisataan agama dan ditahan di Bareskrim Polri--

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atua Dittipidum Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penahanan terhadap Panji Gumilang telah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak pukul 02.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:10 Ritual dan Tradisi Unik Masyarakat Karo di Calon Provinsi Toba Raya, Nomor 1 Mirip di Bali

Setelah pemeriksaan dilakukan, Polri mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan sejak pukul 02.00 WIB.

Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 2 Agustus hingga tanggal 21 Agustus 2023, di Rutan Bareskrim.

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara selama 10 tahun.

BACA JUGA:10 Ritual Mistis Suku Cirebon yang Masih Dipertahankan, Nomor 7 Cocok untuk Jomblo

Selain itu, pasal lain yang digunakan adalah Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun, serta Pasal 156 a KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi kerja cepat Polri dalam penanganan kasus ini.

Ia menyatakan bahwa Polri telah bekerja secara cermat dengan melibatkan para ahli seperti hukum pidana, agama, teknologi, dan bahasa dalam prosesnya.

BACA JUGA:Hidden Gem Wisata Indonesia yang Mendunia Ada di Palembang, Bukan Jembatan Ampera

Polri bahkan menggunakan laboratorium forensik untuk menguji keaslian pernyataan Panji, apakah itu asli atau hasil editan.

Mahfud menegaskan bahwa proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap berlanjut, karena lembaga pendidikan tersebut tidak terkait dengan kasus hukum yang melibatkan Panji Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: