Hingga Selesai Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Tidak Ada Tahapan Pilkades

Hingga Selesai Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Tidak Ada Tahapan Pilkades

Kabid Pemdes dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan SE-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Per 1 November 2023 hingga selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, tidak ada tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman melalui Kabid Pemdes dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan SE, Rabu (2/8/2023).

"Jadi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Roda Dua di Tahun 2022-2023 Mencapai 190.800 Orang dan Meninggal 33.028

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut di poin nomor 4 bagian a mengatur, bupati/walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Lalu pada poin 4 bagian b, bupati/walikota dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Artinya, tambah Rudi, bisa jadi tahapan Pilkades akan ada kembali di tahun 2025. Sehingga menurutnya, wajar-wajar saja jika ada sejumlah daerah secara nasional melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades.

BACA JUGA:Kemenag OKI Layani Pengambilan Koper Jemaah Haji Kloter 22

"Bisa jadi banyak kades yang masa jabatannya habis di bulan 11 dan 12 tahun 2023 ini. Artinya pelantikan bakal di bulan 11 atau 12, sedangkan menurut edaran tidak boleh. Jadi tidak memungkinkan untuk dilaksakan tahapan Pilkades," imbuhnya.

Meskipun begitu  kata Rudi, pelaksanaan tahapan Pilkades juga tergantung dengan kesiapan daerah masing-masing. Jika sudah siap, maka tidak perlu adanya penundaan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: