Tunggu Kepastian Undang-Undang Desa, DPMD OKI : Kalau RUU Masih Bisa Diubah

Tunggu Kepastian Undang-Undang Desa, DPMD OKI : Kalau RUU Masih Bisa Diubah

Kabid Pemdes dan Kelembagaan DPMD OKI, Rudi Kurniawan SE-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering (OKI) masih menunggu kepastian Undang-Undang Desa.

Kepala DPMD OKI, Ari Mulawarman melalui Kabid Pemdes dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan SE mengatakan, kalau Rancangan Undang-Undang (RUU), artinya masih bisa diubah.

"Namun, kalau sudah disahkan dan dapat salinan undang-undangnya, baru bisa bicara. Kita bisa menjelaskan tentang kepastian masa jabatan kepala desa (kades)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum'at (4/8/2023).

BACA JUGA:PWI OKI Siap Sukseskan HPN dan Porseniwada

Ia menambahkan, mereka tidak menampik jika ada saja kades yang saat ini menjabat mempertanyakan masa jabatannya. Bahkan yang bertanya tersebut tidak sedikit.

"Untuk kades yang menjabat sekarang. Kita belum tahu apakah masa jabatan akan diperpanjang 9 tahun ketika Undang-Undang Desa disahkan atau tidak. Yang jelas masih kita kutip 6 tahun sejak tanggal pelantikan," ujarnya.

Menurutnya, jika misalkan Undang-Undang Desa disahkan di akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024, mereka akan melihat dahulu.

BACA JUGA:Paskibraka Kabupaten OKI Tahun Ini Lalui 7 Tahapan Seleksi

"Kalau itu menuju kades yang masih menjabat. Misal isinya masa jabatan diperpajang mengikuti undang-undang ini. Artinya SK-nya diperbaharui atau diperpanjang, mengikuti undang-undang yang baru," tuturnya.

Namun dikatakannya lagi, jika menurut isi undang-undang itu hanya berlaku untuk kades yang menjabat ke depan, artinya yang menjabat saat ini tetap habis 6 tahun tersebut.

"Kalau kades sudah tiga kali 6 tahun menjabat tidak bisa lagi mencalonkan diri. Kalau dia 2 kali, jika melihat rancangan itu sepertinya bisa nyalon lagi. Tapi kita juga tidak tahu," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemenag OKI Layani Pengambilan Koper Jemaah Haji Kloter 22

Masih kata Rudi, mereka tidak berani memberikan steatment terkait hal itu bisa atau tidak. Oleh kerena itu terangnya, selama aturan baru belum dikeluarkan, mereka masih berpedoman dengan aturan yang lama. *



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: