BKPSDM Prabumulih Tegaskan Bakal Evaluasi Kinerja PPPK Tiap Tahun

BKPSDM Prabumulih Tegaskan Bakal Evaluasi Kinerja PPPK Tiap Tahun

Kepala BKPSDM Prabumulih, Beni Rizal SH MH-Foto: Prabu-Palpos.Id

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Belum lama ini sebanyak 529 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH, resmi dilantik oleh Walikota PRABUMULIH, Ir H Ridho Yahya MM.

PPPK yang dilantik tersebut, terdiri dari PPPK tenaga kesehatan dan PPPK guru. Hal itu diungkapkan langsung oleh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Beni Rizal SH MH, akhir pekan lalu.

Beni menuturkan, dengan telah dilantik dan mengantongi SK tersebut maka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut wajib melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya. “Bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ungkap Beni.

BACA JUGA:Pamer Foto Mesra di Pantai, Instagram Walikota Prabumulih Banjir Likes serta Pujian dan Do’a

Lebih lanjut Beni mengimbau kepada PPPK untuk bekerja sesuai dengan aturan. Pasalnya sambung mantan Kabag Hukum ini, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK tersebut.

“Bukan cuma PPPK, ASN juga akan kita evaluasi sesuai dengan undang-undang ASN kan. Apabila tidak hadir 3 bulan berturut-turut, akan kita berhentikan,” ujar pria penggemar olahraga bulu tangkis ini.

Masih kata Kepala BKPSDM ini, perjanjian kerja PPPK yang baru dilantik tersebut yakni selama 5 tahun. “Itu bisa kita evaluasi setiap tahun oleh atasan langsung, kalau guru dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan,” ucapnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Beladiri, Rutan Prabumulih Rutin Latihan Kempo

Sedangkan PPPK tenaga kesehatan, kata Beni akan dinilai bagaimana mereka melakukan pelayanan terhadap masyarakat dibidang kesehatan. “Akan kita nilai pelayanannya seperti apa, jadi setiap saat bisa dan setiap tahun akan kita evaluasi tidak mesti lima tahun,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: