Kodim 0402/OKI Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/Sriwijaya

Kodim 0402/OKI Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/Sriwijaya

Kodim 0402/OKI menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam II/Sriwijaya, Senin (7/8/2023). --

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Personal Kodim 0402/OKI menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam II/Sriwijaya TA 2023 di Makodim 0402 /OKI, Senin (7/8/2023).

Selain Personil Kodim 0402/OKI, yang menerima penyuluhan juga dilakukan oleh PNS dan para Ibu Persit KCK Cabang XXXVII. 

Tim penyuluhan dari Kumdam II/Sriwijaya diwakilkan oleh Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy SH. 

BACA JUGA:Lakukan pengeroyokan Hingga Korban Tewas, Tiga Dari Empat pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Tungkal Jaya

Dandim 0402/OKI, Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane diwakilkan oleh Pasi Pers, Kapten Caj Rimenzet mengatakan, kegiatan digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit.

"Hal itu qgar tetap terpelihara di satuanya masing-masing. Dan saya berpesan, seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil intisari dari kegiatan itu supaya kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah," ungkapnya.

Menurutnya, nasihat yang disampaikan oleh Tim Penyuluh, dirinya akan menanggapi dengan menyampaikan kembali pada waktu yang efektif. 

BACA JUGA:Kapolres Muba Beri Penghargaan pada 33 Personil Berprestasi

"Jangan sampai ada pelanggaran apapun dan kalau ada permasalahan segera laporkan pada kesempatan pertama," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, SH mengemukakan, kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang pribadi utamanya dalam bidang penegakan hukum.

Adapun materi penyuluhan antara lain, tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan) ; Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:Astagfirullah, Pasal Uang 100 Ribu Adik Kandung Tega Aniaya Kakak Sendiri dengan Sajam

Kemudian, lalulintas, narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi).

"Selanjutnya, sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk). Kita berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: