Ini Progres Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi, Ternyata...

Ini Progres Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi, Ternyata...

Ini Progres Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi, Ternyata masih terganjal moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PADANG, PALPOS.ID – Salahsatu calon provinsi baru pemekaran wilayah di Pulau Sumatera yakni usulan Provinsi Sumatera Tengah atau Sumteng.

Ternyata usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sendiri masih terganjal moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

Sementara terkait syarat semuanya sudah terpenuhi, termasuk minimal 5 daerah bergabung untuk pembentukan calon provinsi DOB tersebut.

Sedangkan diketahui jika Provinsi Sumatera Tengah sendiri akan ada 1 kota dan 6 kabupaten bergabung dalam provinsi daerah otonomi baru ini.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok Selatan Pilih Provinsi Puncak Andalas atau Sumatera Tengah

BACA JUGA:2 Wisata Eksotis Kabupaten Solok Selatan Daerah Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Sumatera Barat

Ketujuh daerah itu, yakni 3 kabupaten dari Provinsi Sumatera Barat, terdiri dari Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.

Selanjutnya dari Provinsi Jambi sendiri ada 1 kota dan 2 kabupaten bergabung, yaitu Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Bungo.

Terakhir, satu kabupaten dari Provinsi Riau tergabung Provinsi Sumatera Tengah, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi atau Kabupaten Kuansing.

Dari gabungan 7 daerah tersebut, Provinsi Sumatera Tengah bakal memiliki jumlah penduduk 1.84 juta jiwa, dan luas wilayah 23.1 ribu kilometer persegi.

BACA JUGA:2 Etnis Tinggal di Kabupaten Solok Selatan Daerah Calon Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Sumatera Barat

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok Selatan Daerah Calon Provinsi Baru Kaya Emas dan Perak

Sementara untuk rencana ibukota Provinsi Sumatera Tengah akan berada di kawasan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Atau dekat Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.

Ternyata surat usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sudah diajukan kepada Presiden Jokowi pada tanggal 27 Oktober 2022 yang lalu, dengan nomor surat: 01/X/IPST-2022.

Dan surat usulan provinsi baru itu ditandatangani Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar selaku Ketua Inisiator pembentuk Sumatera Tengah.

Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar sendiri diketahui selama ini sebagai salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Barat 4 Kabupaten Pilih Pisah dan Gabung 2 Calon Provinsi Baru

BACA JUGA:Ini Batas Wilayah Kabupaten Solok Selatan Calon Daerah 2 Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Sumatera Barat

Diantara isi surat ditujukan kepada Presiden Jokowi itu menyebutkan ‘Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 Kabupaten dan Kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi’.

Diketahui jika Provinsi Sumatera Tengah sebelumnya pernah ada pada tahun 1950-1957. Dan wilayah dari Provinsi Sumatera Tengah saat itu meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

Akan tetapi, Provinsi Sumatera Tengah dibubarkan dengan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957. Kemudian dimekarkan atau dipecah menjadi tiga provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau.

Dan pemecahan wilayah Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi itu sesuai dengan UU Nomor 61 tahun 1958 atau saat pemerintah Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Usulan 2 Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Sumatera Barat Buat Kabupaten Solok Selatan Bingung

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Provinsi Sumatera Barat Bentuk 2 Provinsi Baru, Tapi Bergabung Provinsi Lain

Dibalik semua itu, ternyata usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah masih terjadi pro dan kontra, meskipun merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat.

Jadi akankah Provinsi Sumatera Tengah terwujud atau tidak, semuanya masih tergantung juga dengan moratorium DOB yang masih diberlakukan Pemerintah Pusat hingga saat ini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: