Pemekaran Provinsi Bengkulu 4 Kabupaten Bakal Pisah dan Gabung Provinsi Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Provinsi Bengkulu 4 Kabupaten Bakal Pisah dan Gabung Provinsi Daerah Otonomi Baru

Pemekaran Provinsi Bengkulu 4 Kabupaten Bakal Pisah dan Gabung Provinsi Daerah Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BENGKULU, PALPOS.ID – Meskipun tidak melakukan pemekaran wilayah, namun Provinsi Bengkulu masih terkena dampaknya.

Sebab, ada 4 Kabupaten di Provinsi Bengkulu diwacanakan pisah dari provinsi induk dan gabung provinsi daerah otonomi baru.

Keempat kabupaten itu yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur yang bakal bergabung dengan provinsi baru Provinsi Palapa Selatan.

Terakhir, Kabupaten Muko-muko disebut-sebut bakal pisah dan memilih bergabung Provinsi DOB Provinsi Puncak Andalas, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Provinsi Bengkulu Usul Bentuk 2 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Tapi...

BACA JUGA:Usulan Provinsi Baru Pemekaran Gabungan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu, Ini Namanya...

Provinsi Bengkulu juga terdampak dari pemekaran wilayah, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.

Bahkan, sesuai update terbaru! Pemekaran Provinsi Bengkulu usul bentuk 2 provinsi daerah otonomi baru. Namun, pemekaran provinsi itu bergabung dengan provinsi lain.

Artinya dengan adanya 2 rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah itu, maka wilayah Provinsi Bengkulu semakin menciut alias mengecil.

Akan tetapi, Pemprov Bengkulu juga tak bisa menghindar, karena pemekaran itu merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Bunga Raflesia Salah Satu Bunga Raksasa yang Hanya Ada di Provinsi Bengkulu, Simak Keunikannya...

BACA JUGA:Inilah 3 Mall Mewah di Provinsi Bengkulu, Ada Mall Dekat Pantai Panjang Dan Pasar Tradisional Lho...

Dimana, 2 usulan provinsi daerah baru pemekaran Provinsi Bengkulu tersebut, yakni sebagai berikut:

1.Provinsi Puncak Andalas 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: