Rumah Mantan Wabup OKI Disatroni Maling, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Rumah Mantan Wabup OKI Disatroni Maling, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Rizki (28), warga Desa Pedamaran VI saat telah dibawa di Polsek Pedamaran, Rabu (9/8/2023)-Foto : Istimewa-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Rumah Mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Periode 2009 - 2013, H Engga Dewata yang berada di Desa Pedamaran III, Kecamatan Pedamaran disatroni maling.

Kini pelaku bernama Rizki (28), warga Desa Pedamaran VI sudah berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran Polres OKI, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pedamaran, IPTU Jimmy Andry SH mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Sita 780 Tabung Gas Oplosan Dari Gudang Penyimpanan Milik SW di Kabupaten Muara Enim
 
"Akibat pencurian, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea Nopol BG 6078 MS. Kemudian, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu dan 1 buah tutup sumur terbuat dari besi dengan berat kurang lebih 16 Kg," ungkapnya.

Menurutnya, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,7 juta. Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedamaran.

"Atas dasar laporan polisi (LP) Nomor : LP / B - 06 / III / 2023/ Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran, tanggal 19 maret 2023. Kita terus berupaya melakukan penangkapan," ujarnya.

BACA JUGA:Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Juru Parkir Liar di Kawasan Pasar 16 Ilir Diamankan

Ia menambahkan, pada, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pedamaran mendapatkan informasi, tersangka sedang berada di salah satu warung Desa Lebuh Rarak (Lebak), Kecamatan Pedamaran.

"Lalu, Unit Reskrim Polsek Pedamaran yang saya pimpin bersama PS Kanit Reskrim, langsung bergerak dan menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa berupa 1 unit tutup sumur terbuat dari besi kurang lebih sebarat 16 KG," tuturnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: