Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Juru Parkir Liar di Kawasan Pasar 16 Ilir Diamankan

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Juru Parkir Liar di Kawasan Pasar 16 Ilir Diamankan

Tersangka Junaidi (31) saat sedang di BAP polisi di Jatanras Polda Sumsel, Rabu (9/8/2023). -Foto: Tia-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID -  Seorang warga Seberang Ulu I, Kelurahan 5 Ulu bernama Junaidi (31) untuk kedua kalinya harus merasakan kembali mendekam di penjara lantaran melakukan aksi pemerasan dan pengancaman.

Diketahui, Junai sapaan akrabnya, meminta uang parkir kepada Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni pemilik mobil sebesar Rp15 rubu di area parkir pasar 16 Ilir bawah Jembatan Ampera pada Minggu 6 Agustus 2023 lalu.

Video pemerasan yang ia lakukan tersebut sempat viral di media sosial berdurasi selama 39 detik, alhasil Personel Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tepatnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf, Rabu pagi (9/8).

BACA JUGA:Massa Unjuk Rasa Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

“Tersangka diamankan pagi tadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf, tersangka merupakan pelaku pemerasan dan pengancaman yang viral di media sosial di area parkir pasar 16 yakni sebesar 15 ribu,” jelas Katim Opsnal Unit 1 Jatanras Aipda Kelvin Marley saat diwawancarai langsung.

Lebih lanjut, kata dia, jika tersangka yang merupakan juru parkir ilegal ini akan diberikan hukuman sesuai pasal yang telah ditentukan.

“Karena ini dilaporkan sendiri oleh korban maka selanjutnya akan kita proses sesuai ketentuan pasal yang berlaku, tersangka memang merupakan residivis,” lanjutnya.

BACA JUGA:Datangi Gedung Dewan Warga Burai Minta Tindak Mafia Tanah Yang Telah Serobot Dan Jual Lahanya Ke Pemkab OI

Sementara itu, dari pengakuan tersangka jika dirinya saat itu sedang dalam keadaan mabuk. Oleh karena itu ia meminta sekaligus mengancam IRT tersebut jika tidak mau memberikan sejumlah uang yang dirinya minta maka akan mengempeskan ban mobil korban.

“Saya lagi mabuk posisinya dan sempat diancam juga untuk mengempeskan ban, kalau duit hasil parkir itu memang biasanya dibelikan minuman (tuak) harganya Rp10 ribu,” ucapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan terkait hasil uang parkir tersebut tidak sepenuhnya ia kantongi sendiri melainkan ia setorkan sebagian ke dua rekannya yakni seorang perempuan berinisial (M) dan suaminya beinisial (Y).

BACA JUGA:Ganggu Kenyamanan Berlalu Lintas Lima unit Motor Dikandang

“Uang itu disetor lagi nanti ke rekan saya (Y) suami dan (M) istrinya, setoran sedapatnya saja ga dipatok berapa,” ungkapnya.

Ia mengatakan jika melakukan aksinya seorang diri dan telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: