Kepala BKPSDM Ogan Ilir Himbau P3K Yang Rangkap Jabatan Sebagai Panwascam dan PPK, Potensi Jadi Temuan BPK

Kepala BKPSDM Ogan Ilir Himbau P3K Yang Rangkap Jabatan Sebagai Panwascam dan PPK, Potensi Jadi Temuan BPK

Kepala BKP SDM Ogan Ilir Wilson Efendi-Foto: Isro-Palpos.Id

OGANILIR,PALPOS.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wilson Efendi menanggapi terkait maraknya isu pekerjaan ganda atau rangkap jabatan para P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Ogan Ilir.

Tidak hanya di KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai PPK (penyelenggara pemilu kecamatan) juga di Bawaslu (Badan pengawas Pemilu) sebagai Panwascam (pengawas Kecamatan).

Wilson menghimbau agar para P3K yang rangkap jabatan sebagai Pancwascam atau PPK dapat segera mengundurkan diri atau memilik salah satu dari dua pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:Terjadi Lakalantas di Depan Mapolres Ogan Ilir Saat Sedang Apel Pagi, Ini Tindakan Polisi...

"Jika tidak mampu membagi waktu secara efektif. Lebih baik pilih salah satu saja," ungkapnya.

Hal tersebut juga menurutnya sangat berpotensi menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Negara. Dimana seorang ASN (aparatur sipil negara) tidak boleh menerima gajih double.

"Ya tentunya hal itu punya potensi untuk menjadi temuan dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya.

BACA JUGA:Waspada El Nino, Wamen LHK RI Alue Dohong Pantau Karhutla di Dekat Tol Palindra, Ogan Ilir

Meskipun belum ada tindakan resmi dari pemerintah daerah terkait hal ini, kata Wilson secara logika hal tersebut memang dinilai bertentangan atau menyalahi dari kontrak kerja yang telah di tandatangani.

"Khususnya dalam konteks guru atau pengajar, menimbulkan pertanyaan tentang keterikatan dan pembagian waktu. Mengingat kedua pekerjaan itu memiliki mekanisme jam kerja yang sama," katanya.

Terlebih, ungkapnya menjadi seorang guru terdapat tuntutan waktu yang harus dipenuhi dalam seriap bulanya.

BACA JUGA:Wartawan Sumek.Co Raih Juara Dua Dalam Ajang Festival Dangdut Kemerdekaan RI Ke-78 Wakili PWI Ogan Ilir

"Tetapi ini kembali lagi kepada pimpinan intansi masing-masing. Maka, memang perlu dipertimbangkan apakah izin dapat diberikan oleh atasanya atau tidak," ungkapnya kepada awak media baru-baru ini. Rabu, 16 Agustus 2023.

Hal serupa juga yang terjadi pada P3K non guru maupun para perangkat desa. Mereka juga memiliki keterikatan penuh pada jam kerja sesuai dengan apa yang tertulis pada kontrak kerja atau SK (surat keputusan).

"Artinya nantinya mereka (P3K) yang rangkap jabatan sebagai Panwascam atau PPK kemungkinan besar harus memilih salah satu. Lanjut sebagai P3K, atau tetap di Bawaslu atau KPU," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: