14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Kotawaringin Raya Pemekaran Kalteng Gagal Lolos PP 78

14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Kotawaringin Raya Pemekaran Kalteng Gagal Lolos PP 78

Calon Provinsi Kotawaringin Raya pemekaran Kalimantan Tengah gagal lolos syarat PP 78 tahun 2007--

KALIMANTAN, PALPOS.ID -  Upaya pemekaran wilayah untuk membentuk Calon Provinsi Kotawaringin Raya tidak berhasil lolos berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. 

Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses evaluasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lokal.

Calon Provinsi Kotawaringin Raya, yang direncanakan sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggabungkan wilayah-wilayah seperti Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Sukamara. 

BACA JUGA:MENUJU PEMEKARAN : Menjelajahi 14 Calon Provinsi Baru di Indonesia dari Sumatera Utara hingga Papua

Namun, meskipun terdapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat, calon provinsi ini tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PP 78 Tahun 2007.

PP 78 Tahun 2007 menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon provinsi dalam proses pemekarannya, termasuk aspek administratif, ekonomi, dan kependudukan. 

Salah satu faktor penting dalam proses evaluasi adalah keberlanjutan pembangunan di provinsi yang baru terbentuk, serta kemampuan untuk menyediakan pelayanan dasar dan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat.

BACA JUGA:14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Mengapa Sulawesi Timur tidak Termasuk ?

Sementara calon Provinsi Kotawaringin Raya tidak berhasil melewati tahap evaluasi berdasarkan PP 78 Tahun 2007, pemerintah dan pemangku kepentingan lokal masih terus mempertimbangkan langkah selanjutnya. 

Meskipun gagal pada tahap ini, bukan berarti upaya pemekaran berakhir. 

Proses pemekaran wilayah tetap melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan berbagai pertimbangan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya.

BACA JUGA:14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, Papua Tabi Sairiri Gagal Memenuhi Persyaratan PP 78, Ini Penjelasannya

Proses pemekaran provinsi di Indonesia terus mengemuka sebagai topik menarik. 

Meskipun jumlah provinsi di Indonesia masih relatif sedikit dibanding beberapa negara tetangga, namun langkah-langkah menuju pemekaran provinsi baru semakin terlihat nyata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: