MENUJU PEMEKARAN : Menjelajahi 14 Calon Provinsi Baru di Indonesia dari Sumatera Utara hingga Papua
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Lima Provinsi Otonomi Baru Terus Berkembang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID - Proses pemekaran provinsi di Indonesia terus mengemuka sebagai topik menarik. Negara kepulauan terbesar di Asia Tenggara ini telah lama menghadapi tantangan dalam mengelola wilayah yang luas dan beragam.
Meskipun jumlah provinsi di Indonesia masih relatif sedikit dibanding beberapa negara tetangga, namun langkah-langkah menuju pemekaran provinsi baru semakin terlihat nyata.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua, telah mencuatkan wacana pemekaran wilayah untuk membentuk provinsi baru.
BACA JUGA:MENUJU PEMEKARAN : 5 Calon Provinsi Baru di Indonesia yang Menarik Perhatian
Perubahan ini diharapkan akan memberikan identitas baru bagi wilayah-wilayah tersebut, sekaligus mempermudah upaya pemerintahan dalam memberikan pelayanan dan pengembangan yang lebih baik kepada masyarakat.
Salah satu contoh yang menarik perhatian adalah wacana pemekaran Provinsi Tapanuli.
Berdasarkan persyaratan pemekaran wilayah, beberapa kabupaten dan kota seperti Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba Samosir, dan Kota Sibolga direncanakan akan bergabung dalam provinsi ini.
BACA JUGA:PERKEMBANGAN TERBARU ! 14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, 8 Memenuhi Syarat, Cek Adakah Daerahmu?
Dengan ibukota yang direncanakan berada di Kecamatan Siborongborong atau Kota Sibolga, Provinsi Tapanuli berpotensi menjadi entitas baru dengan identitas yang kuat.
Tidak hanya di Sumatera Utara, Pulau Madura yang saat ini merupakan bagian dari Jawa Timur juga tengah mengangkat isu pemekaran menjadi provinsi tersendiri.
Adapun Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan direncanakan akan menjadi bagian dari Provinsi Madura.
BACA JUGA:Profil dan Potensi 7 Calon Provinsi Baru di Indonesia yang Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007
Dalam perjalanannya, bahkan Kabupaten Pamekasan dipecah menjadi Kabupaten Pameksan dan Kota Pamekasan, untuk memenuhi persyaratan administratif pemekaran daerah.
Rencananya, ibukota Provinsi Madura akan berada di Pamekasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: