Kemendagri: Kota Palembang Dapat Kendalikan Inflasi, Harga Kebutuhan Masih di Bawah HET

Kemendagri: Kota Palembang Dapat Kendalikan Inflasi, Harga Kebutuhan Masih di Bawah HET

Tim monitoring dan evaluasi Kemendagri bersama lembaga terkait lainnya saat diwawancarai usai melakukan peninjauan di Pasar KM 5 Palembang pada, Selasa (22/8/2023).-Foto : Tia-PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID – Dalam rangka monitoring pengendalian inflasi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tim monitoring dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta lembaga terkait lainnya melakukan peninjauan ke beberapa daerah di Sumsel salah satunya yakni Kota Palembang.

“Ini dalam rangka monitoring untuk peninjauan inflasi dari Mendagri, Kemendag, Bapanas, Kemenkeu dengan Bulog juga kami turun langsung monitoring terpadu untuk melihat bagaimana pengendalian inflasi di Kota Palembang dilaksanakan,” ujar Analisis kebijakan Ahli Madya Substansi Perindustrian dan Perdagangan, Kemendagri, Nyimas Dwi koryati saat diwawancarai, Selasa (22/8).

Ia mengatakan jika Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumsel dan Kota Palembang dapat mengendalikan harga pangan, sehingga inflasi daerah masih di bawah rata-rata nasional. Sebelumnya, peninjauan serupa juga telah dilakukan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

 BACA JUGA:Pembangunan IPAL di Kota Palembang Rampung, Habiskan Dana Hingga 1,6 Triliun

Hal tersebut terbukti saat pihaknya melakukan peninjauan di Pasar KM 5 Palembang yang rata-rata harga kebutuhan masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dibandingkan daerah lain seperti Sulawesi Utara meski tidak terlalu jauh perbandingannya.

“Untuk inflasi di Palembang masih di bawah rata-rata Nasional. Pemkot Palembang sepertinya bisa mengendalikan harga karena semua masih di bawah HET, mudah-mudahan kinerjanya bisa dipertahankan tergantung juga dari tim TPID provinsi dan kota di Palembang,” katanya.

Lebih lanjut, selain memantau harga, pengendalian harga dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti melakukan operasi pasar ataupun membuat gerakan pasar murah.

 BACA JUGA:Tiga SMK Negeri di Palembang Dapat Pelatihan Konversi Motor Listrik dari PT PLN Unit Induk Distribusi S2JB

Sementara itu, Analis Ketahanan Pangan Denny Eswant Kosasih menjelaskan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bapanas yakni kebijakan harga.

Pihaknya menyusun harga acuan pemerintah (HAP) untuk fokus komoditas pangan pokok strategis dan HET untuk komoditas khusus beras.

“Ini sama dengan harga pembelian pemerintah (HPP), jadi itu diberlakukan untuk pembelian oleh Bulog. Jadi baik secara umum pantauan di Palembang maupun Kabupaten OI itu masih di bawah HAP yang kita keluarkan di perbadan nomor 17 tahun 2023, dan yang beras masih di bawah HET berarti masih terkendali,” jelas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: