Optimalisasi Pajak Daerah, BP2RD Muba Lalukan Monitoring Pemasangan Tapping Box

Optimalisasi Pajak Daerah, BP2RD Muba Lalukan Monitoring Pemasangan Tapping Box

BPPRD Muba melaksanakan Monitoring Pemasangan Tapping Box.--

SEKAYU, PALPOS.ID - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan Monitoring Pemasangan Tapping Box pada Wajib Pajak dalam Wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

"Alhamdulilah pada hari ini telah terpasang 20 Buah Alat Tapping Box yang sudah terpasang di Lima Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), "kata Kepala BPPRD Haryadi Karim SE MSi saat melakukan monitoring pemasangan Tapping Box di Kecamatan Bayung Lencir, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, 6 Fakta Menarik Benteng Keraton Buton di Kota Baubau

Dikatakan Haryadi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati No 4 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan dan Data transaksi Wajib Pajak secara online.

Program ini merupakan asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Program pemasangan alat Tapping Box (Alat Rekam Transaksi Pajak Secara Online) dilakukan kepada usaha Wajib Pajak yaitu Hotel, Restoran, Rumah Makan atau sejenisnya yang berpotensi di Kabupaten Muba,"jelasnya.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, 7 Wisata Eksotis Kabupaten Wakatobi Provinsi Kepulauan Buton

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menyambut baik hal tersebut.

Karena pemasangan tapping box atau perekam data ini akan menjadi acuan bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusinya ke Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Muba

“Pemasangan tapping box akan dilakukan secara bertahap. tapping box ini akan memberikan catatan dan akan dijadikan acuan bagi wajib pajak. Saya minta juga ada pantauan rutin untuk melihat alat ini dipasang atau tidak di setiap wajib pajak," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: