Calegnya Dicomot Hanura, Demokrat Berang dan Lapor Bawaslu

Calegnya Dicomot Hanura, Demokrat Berang dan Lapor Bawaslu

Dedi Karema Jaya Ketua Bawaslu Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - DPC Partai Demokrat Berang pasalnya salah satu calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) Lubuklinggau Utara dicomot oleh Partai Hanura.

Hal itu baru diketahui saat menjelang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

"Ya memang dia sudah lama mengajukan pengunduran diri, namun suratbpengunduran dirinya itu baru malam sebelum penetapan DCS saya tanda tangani, sementara yang bersangkutan masih terdaftar dalam Silon Partai Demokrat," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat  Taufik Siswanto, ketika dikonfirmasi palpos.id, Jumat 25 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dito Dinilai Tidak Paham Fungsi Media

Menurut Taufik, legalitas berkas caleg A yang masuk dalam DCS Partai Hanura itu dipertanyakan. "Kapan dia mengurus berkasnya, orang proses dan tanda tangan pengunduran diri A saja baru dilakukan malam beberapa saat sebelum DCS diumumkan," tegas Taufik.

Selain itu pihaknya merasa telah dirugikan, karena masuknya A ke DCS Partai Hanura tersebut telah merugikan Partainya. "Otomatis Caleg Demokrat berkurang, sementara Demokrat sudah tidak sempat lagi menggantikan A dengan caleg lainnya di P Demokrat," jelas Taufik.

Ironisnya, A sendiri ketika dikonfirmasi alasan pengunduran dirinya karena dia ditawari menjadi caleg nomor urut 1 di Hanura, selain itu A juga diiming-imingi akan diberikan dana cuma-cuma untuk melakukan sosialisasi.

BACA JUGA:Awak Media di Lubuklinggau Sesalkan Pernyataan Dito

"Tapi nyatanya dia masuk daftar caleg nomor urut 3 SM posisinya di Partai Demokrat, selain itu pemberkasan dan segala macam KPU Demokrat itu semua diurus dan didanai oleh Demokrat," jelas Taufik.

Karena itu, lanjut Taufik, Demokrat telah dirugikan oleh A yang kini resmi masuk DCS Hanura.

"Karena itu kita minta KPU mengeluarkan A dari Daftar DCS Hanura," tegas Taufik.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Dito Arieotedjo Tak Perlu Media Untuk Sosialisasi Program Partainya

Selain itu, pihaknya juga telah melapor ke Bawaslu terkait sengketa caleg ganda.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karema Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya Demokrat memasukan laporannya H+3 pasca DCS ditetapkan, atau hari terakhir kesempatan partai untuk mengajukan sengketa soal DCS tersebut," ungkap Dedi yang akrab disapa DKJ tersebut.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Tanam Ribuan Pohon untuk Warisan Anak Cucu

Karena waktunya sudah mepet dan ada syarat yang tidak terpenuhi maka laporan tersebut dengan terpaksa tidak dapat diregistrasi oleh Bawaslu.

"Sesuai pasal 30 Ayat 3 peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Objek sengketa dan Alat Bukti yang sampaikan Pemohon harus dibumbui materai dan dilegasi, nah syarat ini yang tidak terpenuhi," jelas DKJ.

Pihaknya juga tidak bisa memberikan toleransi batas waktu, karena waktu untuk mengajukan sengketa tersebut telah habis.

BACA JUGA:Fasyankes Wajib Menerapkan RME, Kadinkes Jelaskan Aturan dan Tujuannya

Kedepan, pihaknya berharap KPU bisa lebih teliti lagi dalam masalah adminitrasi dan lainnya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: