Fasyankes Wajib Menerapkan RME, Kadinkes Jelaskan Aturan dan Tujuannya

Fasyankes Wajib Menerapkan RME, Kadinkes Jelaskan Aturan dan Tujuannya

Acara sosialisasi Fayenkes Wajib Menerapkan RME di Gedung Kantor Walikota Lubuklinggau, Selasa 22 Agustus 2023.-Foto : Istimewa/IG Diskominfo Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID-  Fasilitias Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). Aturan tersebut mulai berlaku paling lambat  31 Desember 2023.

Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi Aplikasi RME kepada Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit dan Praktek Dokter Mandiri, yang dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar, di Cinema Hall Lantai V Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Selasa 22 Agustus 2023.

Dalam kesempatan itu, Asisten I mengatakan bahwa rekam medis sangat perlu diselenggarakan secara elektronik.

BACA JUGA:Hadir Dalam Dialog Kebangsaan, Kapolres Beri Pesan Khusus Kepada Para Mahasiswa

"Ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, semoga dapat meningkatkan kualitas layanan dibidang kesehatan," Kahlan Bahar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasilitias Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

"Untuk itu kita adakan sosialisasi ini dengan tujuan memberikan pemahaman kepada Fasyankes agar wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023," ucapnya.

BACA JUGA:Peringatan Detik-Detik Proklamasi Momentum Menuju Indonesia Maju

Tujuan lainnya sambung Erwin, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

Sedangkan Direktur PT Strategi Panther Solution, Juanto Budi Raharjo mengatakan aplikasi Rekmed sudah dipakai 200 klinik di seluruh Indonesia dan sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Nanti rekan-rekan langsung bisa mencoba secara gratis selama satu bulan, semoga aplikasi ini bermanfaat dan mempermudah pekerjaan para dokter di Kota Lubuklinggau," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: