Pemanggilan Ketua DPRD Mura dalam Kasus Korupsi: Bukti Langkah Kejaksaan yang Serius

  Pemanggilan Ketua DPRD Mura dalam Kasus Korupsi: Bukti Langkah Kejaksaan yang Serius

--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi PT Mura Sempurna semakin menguatkan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut tuntas perkara ini.

Pada hari yang bersejarah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.

Pemanggilan Ketua DPRD Mura ini menunjukkan seriusnya upaya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam mengungkap fakta-fakta yang mungkin terkait dengan kasus korupsi yang telah mengejutkan wilayah ini.

BACA JUGA:DPPPA Minta Oknum PNS Peodofilia Langsung Diberhentikan dan Dihukum Maksimal

Tindakan ini juga memperkuat harapan masyarakat untuk melihat kebenaran dan keadilan terwujud dalam proses hukum yang berlangsung.

Bagaimana ketua DPRD Mura akan merespons panggilan penting ini, dan apa yang dapat diungkapkan dalam persidangan, akan menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus ini.

Tim Kuasa Hukum yang mewakili tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Mura Sempurna, Adrianto (mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna), kembali menekan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memanggil dan memeriksa Bupati Musi Rawas (Mura) yang juga pemegang saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Andriyanto Kembali Desak Penyidik Periksa Bupati Mura

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, Fachri Yuda Husaini, dan Ilham Patahillah menyampaikan desakan mereka setelah mendengar keputusan penolakan praperadilan yang diajukan oleh Daryadi (tersangka dalam kasus yang sama) dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Tim Kuasa Hukum tersangka Adrianto, desakan ini bukan tanpa dasar.

Mereka berpendapat bahwa Bupati Mura Hj Ratna Mahmud, sebagai pemegang saham utama di PT Mura Sempurna, seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Jemput Paksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-Warong

"Klien kami adalah korban dalam hal ini. Pada saat kami sudah melakukan somasi sebanyak enam kali dan membuat laporan ke Polda Sumsel untuk menagih Ismun Yahya (Staffsus Bupati Bidang BUMD) dan Daryadi (Rekan Ismun Yahya), pada saat yang sama, klien kami langsung dinonaktifkan secara tidak prosedural tanpa pembahasan terlebih dahulu," ungkap Tim Kuasa Hukum Adrianto.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Adrianto juga menyoroti pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas beberapa hari yang lalu oleh Kejari Lubuklinggau sebagai saksi dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: