Pemanggilan Ketua DPRD Mura dalam Kasus Korupsi: Bukti Langkah Kejaksaan yang Serius

  Pemanggilan Ketua DPRD Mura dalam Kasus Korupsi: Bukti Langkah Kejaksaan yang Serius

--

"Dengan dipanggilnya Ketua DPRD Mura ini, kami berharap pihak Kejari Lubuklinggau juga bisa memanggil saksi lain yang diduga terlibat dalam perkara ini," kata Tim Kuasa Hukum Adrianto.

Mereka berharap agar pemegang saham lain, komisaris, dan individu-individu terkait lainnya juga dipanggil untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan lancar hingga akar permasalahannya.

Tim Kuasa Hukum Adrianto juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Selain desakan ini, Tim Kuasa Hukum juga meminta agar media dan masyarakat ikut mengawasi jalannya proses pemeriksaan kasus ini hingga selesai.

"Kami berharap semua nama yang tercantum dalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penyertaan modal diperiksa. Kalau tidak, RUPS akan terasa sia-sia, dan itu tidak adil. Semua pihak harus diperiksa agar kita bisa mengetahui siapa yang terlibat," tegas Tim Kuasa Hukum.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Adrianto sudah menyampaikan permintaan serupa dalam keterangan pers pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Mura Sempurna.

Ketiga tersangka tersebut adalah Adrianto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna), Ismun Yahya (mantan anggota DPRD Musi Rawas (Mura) yang juga Staf Khusus Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Mura), dan Daryadi (Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara).

Ketiganya telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IA Lubuklinggau pada Rabu, 2 Agustus 2023. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: