Perkembangan Terbaru : Usulan Pembentukan 5 Provinsi Baru di Pulau Sulawesi, Berikut Potensinya

Perkembangan Terbaru : Usulan Pembentukan 5 Provinsi Baru di Pulau Sulawesi, Berikut Potensinya

Perkembangan terbaru usulan pemekaran 5 provinsi baru di Pulau Sulawesi dan potensi yang dimiliki calon provinsi baru--

SULAWESI, PALPOS.ID - Pulau Sulawesi yang dikenal juga sebagai Pulau Celebes telah menjadi pusat perhatian dengan usulan pembentukan 5 provinsi baru.

Pulau ini adalah pulau terbesar ke-11 di dunia dengan luas mencapai 180.162 kilometer persegi.

Namun saat ini hanya memiliki 6 provinsi yang meliputi : Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

BACA JUGA:TERBARU ! Usulan Provinsi Jatara Pemekaran Jawa Tengah, Berikut Potensi 6 Kabupaten yang Bergabung

Pemerataan pembangunan menjadi motivasi utama di balik usulan pemekaran provinsi baru di Pulau Sulawesi.

Meski pemekaran daerah masih terhambat oleh moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Untuk memahami perkembangan terbaru ini, kita dapat melihat sejarah pemekaran provinsi di Sulawesi.

BACA JUGA:TERBARU ! Usulan Provinsi Jasela Pemekaran Jawa Tengah, 1 Kota dan 4 Kabupaten Bergabung, Berikut Potensinya

Pada awalnya, Pulau Sulawesi merupakan satu provinsi yang disebut Provinsi Sulawesi.

Namun, pada tahun 1960, Provinsi Sulawesi dimekarkan menjadi dua bagian: Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan.

4 tahun kemudian, pada tahun 1964, terjadi pemekaran lagi dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:PERKEMBANGAN TERBARU : 17 Calon Provinsi Baru di Sumatera yang Memenuhi Syarat, Berikut Daftarnya!

Pada tahun 2000, dalam era reformasi, Provinsi Gorontalo dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara, dan pada tahun 2004, Provinsi Sulawesi Barat dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejak tahun 2004 hingga saat ini, telah ada beberapa wacana mengenai pemekaran provinsi baru di Sulawesi, yang didasarkan pada kondisi geografis dan luas wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: