10 OPD Raih Penghargaan Laporan Arsip Terbaik, Walikota Palembang Klaim Laporan Arsip Makin Tertib
Walikota Palembang, H Harnojoyo menerima laporan terkait kearsipan di Pemkot Palembang.-erika/palpos.id-
PALEMBANG, PALPOS.ID- Laporan arsip internal di Kota Palembang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Walikota Palembang, H Harnojoyo, berharap bahwa melalui kegiatan pemberian piagam Penghargaan Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2023 kepada perangkat daerah, motivasi akan diberikan kepada seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Palembang.
Hal ini diungkapkan Harnojoyo saat penyerahan piagam Penghargaan Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal tahun 2023 kepada perangkat daerah di Ruang Parameswara, Sekretariat Daerah Kota Palembang.
BACA JUGA:Pesona Samalona Island di Sulawesi Keindahan Alam yang Memikat Wisatawan
"Sebagaimana hasil kegiatan harus didokumentasikan dengan baik untuk kepentingan kita semua," katanya.
Harnojoyo juga menyatakan rasa syukurnya karena kondisi Kota Palembang terus membaik dari waktu ke waktu.
"Ini merupakan rekaman atau peristiwa yang menjadi kepentingan daerah, negara, dan hal-hal perdata. Sebagaimana bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya," ujarnya.
BACA JUGA:Keindahan Lembah Tepus Bogor, Berikut Harga Terbaru Tiket Masuknya di Bulan September 2023
Meskipun demikian, Harnojoyo mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang akan memberikan 10 penghargaan Kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2023 sebagai bentuk apresiasi dan motivasi.
"Kami memberikan 10 penghargaan, termasuk untuk Kadin Kominfo, Kadin Dishub, DLKH, PUPR, Camat Sako, dan lainnya.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengumpulan dokumentasi sebagai arsip," katanya.
BACA JUGA:Satu-satunya di Indonesia, Ada Pantai di Gunung? Yuk, Liburan ke Glamping Menoreh Yogjakarta
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palembang, Heri Aprian, menjelaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan dokumentasi sebagai kearsipan di lingkungan Pemkot.
"Dokumentasi ini memiliki formulir, bahkan akan disampaikan ke Arsip Nasional Indonesia. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengirimkannya kepada kami, dan arsip akan disimpan," jelasnya.
Heri juga menjelaskan bahwa jika dokumen tersebut berusia satu hingga dua tahun, maka mereka dikategorikan sebagai arsip dinamis yang akan disimpan di OPD masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: