Kemenkumham Sumsel Optimalkan Pengelolaan Aset Negara Secara Efektif dan Efisien

Kemenkumham Sumsel Optimalkan Pengelolaan Aset Negara Secara Efektif dan Efisien

Kemenkumham Sunsel optimalkan pengelolaan aset negara secara efektif dan efisien.- Foto: ist-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Guna mewujudkan tertib pengelolaan aset, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan pendampingan penyusunan rencana kebutuhan barang mulik negara (RKBMN) tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan imigrasi  se- Sumsel, Jumat (8/9/2023).

Dalam arahannya, Kelala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Benni Rizky menjelaskan bahwa siklus pengelolaan BMN yang dimulai dari lerencanaan kebutuhan sampai dengan penghapusan perlu dilaksanakan secara tertib optomal, efisien, efektif dan akuntabel.

"Salah satu upaya konkritnya adalah melalui penyusunan RKBMN yang merupakan wujud pengintegrtasian sistem pengelolaan aset dan penganggaran sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan nomor 153 Tahun 2021 tentang perencanaan kebutuhan barang milik negara," ujar Benni.

Dilanjutkan Benni, bahwa ada dua metode perencanaan BBMn yaitu melalui aplikasi SIMAN yang nantinya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Non Siman yanh akam disampaikan ke Sekretariat Jenderal Kemenkumham. 

 BACA JUGA:Sosialisasi MOOC, Upaya Peningkatan Kompetensi Pegawai Kemenkumham Sumsel

"Hasil RKBMN yang disampaikan tepat waktu ke Kementrian Keuangan Khususnya Direktirat Jenderal Kekayaan Negara akan turut berkontribusi rerhadap capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Kementrian Hukum dan HAM yang optimal," lanjutnya. 

Secara terperinci, Benni juga melakukan evaluasi atas usual RKBMN tahun 2024. 

“Ada beberapa rekomendasi terkait usulan RKBMN 2024, yaitu mengenai pengadaan bangunan/rumah negara, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan BMN. Yang mana usulan pengadaan tersebut harus melengkapi dokumen secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Benni.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya selaku pimpinan tinggi di wilayah juga turut mengimbau seluruh operator RKBMN satuan kerja agar mengikuti kegiatan secara teliti dan hati-hati.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel ajak APH Kedepankan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara

“Selalu utamakan prinsip Zero Mistake, agar RKBMN Tahun 2025 dapat disampaikan tepat waktu, efektif, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tukas Ilham.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: