Polres Ogan Ilir Gelar FGD Bersama KPU, Bawaslu, dan Partai Politik, Ini Yang Disampaikan
Polres Ogan Ilir Gelar FGD Bersama KPU, Bawaslu, dan Partai Politik, Ini Yang Disampaikan--
OGANILIR,PALPOS.ID - Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif, Polres Ogan Ilir telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Acara penting ini diselenggarakan dengan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan dari 18 partai politik yang berperan dalam proses demokrasi Indonesia di Kabupaten Ogan Ilir.
Selain pihak-pihak tersebut, kehadiran juga diwakili oleh Kodim 0402/OKI-OI, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kesbangpol, dan unsur Forkopimda lainnya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Pemekaran Daerah Kabupaten Ketapang Demi Provinsi Baru
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah, yang secara tegas mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024.
Hermansyah menegaskan bahwa keamanan dan kelancaran Pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
Di tengah dinamika politik yang terus berlangsung jelang Pemilu, upaya menjaga agar dinamika tersebut tidak berubah menjadi konflik yang dapat mengganggu kondusifitas Pemilu 2024 menjadi sangat penting.
"FGD ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyatukan persepsi semua pihak guna mendukung keamanan dan kelancaran Pemilu," ujar Hermansyah. Senin, 11 September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah dan perwakilan unsur Forkopimda menandatangani deklarasi damai untuk menegaskan komitmen mendukung Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.
Tidak hanya itu, perwakilan dari 18 partai politik juga turut menandatangani nota kesepakatan deklarasi damai sebagai bentuk dukungan mereka terhadap Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Warga OKU Mulai Banyak Keluhkan Kesulitan Dapatkan Air Bersih
Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Yusuf Solehat, juga mengingatkan kepada peserta Pemilu terkait aspek teknis yang perlu diikuti.
"Salah satu aspek tersebut adalah perihal izin kampanye yang harus dilaporkan terlebih dahulu ke KPU dan diketahui oleh Polri, paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kampanye,"katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: