Skandal Dugaan Korupsi E-Warong, Roy Riady : Pengelolaan E-Warong Melalui Koperasi Kebijakan yang Salah

Skandal Dugaan Korupsi E-Warong, Roy Riady : Pengelolaan E-Warong Melalui Koperasi Kebijakan yang Salah

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Pasca melakukan penahanan terhadap Muksonnah oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakatan Miskin (PMM) Dinas Sosial Prabumulih, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus melakukan pendalaman terhadap skandal dugaan korupsi elektronik warung gotong royong (e-warong) tahun anggaran 2020-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan jauh sebelum penyidik kejaksaan negeri Prabumulih melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi e-warong, Inspektorat Daerah Prabumulih telah lebih dahulu melakukan audit atau investigasi terhadap penggunaan dana e-warong.

Dimana berdasarkan hasil audit tersebut, inspektorat menemukan bahwa kebijakan yang dilakukan Kabid PMM Dinsos Prabumulih mengelola dana e-warong dalam bentuk koperasi tidak ada petunjuk teknis (juknis).

BACA JUGA:Warga Mulai Kesulitan Air Bersih, PDAM Tirta Prabujaya Berikan Bantuan Gratis

“Itu berantakan tidak dibenarkan tidak ada juknisnya, itu kebijakan yang salah karena tidak ada juknisnya,” ungkap Roy Riady saat dikonfirmasi melalui telpon whatsapp, Minggu (10/9).

Pria yang lama bertugas di KPK ini menduga, pembentukan koperasi tersebut merupakan cara yang dilakukan oknum Kabid PMM Dinsos Prabumulih untuk mengambil uang e-warong.

“Makanya inspektorat menyuruh stop pengelolaan (e-warong) lewat koperasi itu, jadi contoh koperasi itu alamat koperasinya tidak jelas tempatnya kosong tidak pernah ditempati dan faktanya pengelolaannya itu di rumah Muksonnah, jadi pakai alamat ketua koperasi pengelolaannya di rumah Muksonnah,” ujar Roy Riady.

BACA JUGA:Inspektur Prabumulih Ancam Sanksi Tegas Oknum ASN

Masih kata Mang Oy sapaan akrabnya, pihaknya menemukan fakta bahwa pembentukan koperasi tersebut merupakan perintah kepala dinas (kadis). “Makanya kami masih mendalami ada dak kadis itu menikmati duit yang diambil oleh Muksonnah dalam koperasi itu,” imbuhnya.

Sementara, ketika ditanya apakah keluarga penerima manfaat (KPM) e-warung pernah menikmati uang dari koperasi tersebut, Roy menuturkan berdasarkan pengakuan penerima manfaat mereka tidak pernah menerima uang hasil dari koperasi itu.

“Malahan mereka itu kalau minjam duit lima juta kembali tujuh juta,” bebernya.

BACA JUGA:Tragis! Warga Tanah Abang PALI Tewas Tertabrak Kerata Api di Prabumulih

Ketika ditanya mengenai besaran uang yang digelapkan oknum kabid tersebut, Kajari menuturkan yang digelapkan hampir mencapai Rp400 jutaan.

“Setiap laporan itu dikutipnya Rp200 ribuan, dari laporan dimintanya duit dari koperasi dipotongnya,” tutupnya seraya kembali menegaskan pembentukan koperasi itu tidak ada juknisnya yang membolehkan walaupun tidak dilarang.

Sementara, Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dan rekomendasi agar program yang diduga menjadi sarang korupsi tersebut dihentikan. Sayangnya, peringatan tersebut tak diindahkan.

BACA JUGA:Waspada! Kebarakan Lahan di Prabumulih Mulai Meningkat

"Jadi melalui pak Irban Investigasi sejak lama telah kita ingatkan dan kita anjurkan program itu untuk dihentikan, jadi kita rekomendasikan untuk dihentikan kegiatan tersebut," ungkap Inspektur Daerah kepada wartawan.

Indra Bangsawan menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan terkait kasus ini dan akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan tersebut.

Namun, ketika disinggung mengenai persetujuan program ini dari kepala dinas Sosial, Indra enggan memberikan jawaban pasti.

BACA JUGA:Wako dan Wawako Prabumulih Siap Angkat Kaki dari Rumah Dinas

"Untuk bantuan hukum, dari awal tersangka sudah memiliki pengacara sendiri yang mendampinginya. Kalau untuk masalah persetujuan program ini, silahkan tanya ke kejaksaan," jelasnya

Diberitakan sebelumnya, Kejari Prabumulih telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-warong program bantuan non tunai kepada masyarakat kurang mampu dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui dinas sosial Prabumulih tahun anggaran 2020-2022.

Dalam penaganan perkara itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor dinsos serta rumah tersangka.

BACA JUGA:Bakal Tak Lagi Menjabat, Wako dan Wawako Prabumulih Kompak Bagikan Seragam Dinas

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi termasuk kepala dinas sosial Prabumulih. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: