Iskandar SE Ajak Masyarakat Jadikan Marga Danau Tempat Selingku
Bupati OKI, H Iskandar SE meresmikan Gerakan Seribu Aksi Seribu Danau dan logo Marga Danau di Balai Desa Pedamaran III, Rabu (27/9/2023).-Foto : Diansyah/Palpos-
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE mengajak masyarakat untuk menjadikan Lembaga Adat Marga Danau (LAMD), Kecamatan Pedamaran sebagai tempat selingku.
Hal tersebut disampaikan adik kandung Hatta Rajasa ini dalam sambutannya saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) LAMD yang ke-259 di Balai Desa Pedamaran III, Rabu (27/9/2023) malam.
"Saya bangga menjadi keluarga besar masyarakat Pedamaran ini. Oleh karena itu, marilah kita jadikan Marga Danau sebagai tempat selingku yakni tempat selalu ingin berkumpul," ungkapnya.
BACA JUGA:Lantik 7 Kepala Desa, Bupati OKI Sampaikan Tugas Berat Sudah Menanti
Meski sempat membuat masyarakat merasa bingung dengan pernyataan selingku tersebut. Namun penjelasan Iskandar selanjutnya membuat masyarakat mengerti, selingku yang dimaksud bukan dalam arti sebenarnya.
Dikatakannya juga, dirinya mengapresiasi Marga Danau (Pedamaran) karena telah memelihara dan menjaga tradisi kearifan lokal di tengah derasnya modernisasi dan perubahan zaman.
"Marga Danau adalah benteng terakhir peradaban Suku Panesak. Saya sangat menghargai dirawatnya, dipeliharanya adat, dipeliharanya tradisi, dirawatnya kearifan-kearifan lokal di Pedamaran ini," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Dukung SKB : Langkah Penting untuk Memastikan Netralitas ASN saat Pemilu 2024
Ia menambahkan, digelari masyarakat Pedamaran Ndo Barap Pangeran Raksaguna pada 2014 lalu, itulah yang membuatnya merasa bangga menjadi bagian dari keluarga besar marga danau.
"Saya melihat adat, tradisi, kearifan lokal, tata krama tetap dipelihara dan dirawat oleh masyarakat Pedamaran. Meski merantau jauh hingga tersebar se-Nusantara, kecintaan akan kampung halaman tidak pernah lekang,"tuturnya.
Masih kata Iskandar, upaya pelestarian adat budaya ini harus di dukung. Sebagai bentuk dukungan pelestarian dan perlindungan tradisi lokal, pada tahun 2019 Pemkab OKI bersama DPRD telah menetapkan Perda perlindungan gambut dan lebak purun.
BACA JUGA:Langgar Perda, Satpol PP OKI Lepaskan Puluhan Baleho Kadaluarsa
"Kita menyepakati peruntukan ruang gambut dijadikan sebagai kawasan budidaya. Salah satunya, gambut yang berada di Lebak Purun Guoh dan Gambalan seluas 857 hektare di Kecamatan Pedamaran," imbuhnya.
Adapun acara ini dihadiri segenap pengurus LAMD ; Sekretaris DPRD OKI, Hilwen SH MSi ; anggota dewan ; sejumlah OPD ; TNI/Polri ; Duta Literasi OKI, M Alki Ardhiansyah Iskandar, sert tamu undangan lainnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: