Langgar Perda, Satpol PP OKI Lepaskan Puluhan Baleho Kadaluarsa
Satpol PP OKI gelar penertiban baleho yang telah kadaluarsa di wilayah Kayuagung, Selasa (26/9/2023)-Foto : Diansyah/Palpos-
KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melepaskan sekitar 30 baleho yang sudah kadaluarsa yang terpasang di seputaran wilayah Kayuagung, Selasa (26/9/2023).
Kepala Satpol PP dan Damkar OKI, Rayendra Abadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Mantiton SIP MSI mengatakan, baleho yang dilepaskan yang termasuk ketegori melanggar Perda.
"Penertiban baleho ini kita lakukan secara rutin, pada yang kadaluarsa, tidak memiliki izin, dan melanggar Perda sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2010," ungkapnya, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA:Puluhan Ribu Konten Judi Online Dihapus, Begini Pengawasan Polres OKI
Ia menambahkan, khusus pelanggaran Perda yakni beleho yang terpasang di pohon-pohon, fasilitas umum, tempat ibadah, taman-taman, dan juga tiang listrik.
"Titik lokasi pelepasan beleho hari ini di Jalan Lintas Timur, Jalan Baru, Pasar Kota, depan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKI, dan Kelurahan Sukadana," ujarnya.
Dikatakannya lagi, penertiban dilakukan untuk yang pelanggaran baleho dan iklan. Jenis baleho yang dilepaskan hari ini berupa baleho iklan, promosi perumahan, iklan Rokok Djarum, dan iklan konser.
BACA JUGA:Warga Buluh Cawang Temukan Ikan Gabus Spesies Langkah, Berwarna Kuning Keemasan
"Untuk baleho caleg masih belum kita lepaskan karena ada kerja sama dengan Bawaslu. Rencananya dalam waktu dekat kita akan menyurati. Kita minta pendampingan untuk segera menurunkan atau meminta mereka menggeser," tuturnya.
Masih kata Mantiton, kalau kordinasi sudah dilakukan, tetapi mereka belum fokus untuk pelepasan di Bacaleg.
"Kita himbau kepada Bacaleg supaya mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan Bawaslu dan KPU supaya tidak melanggar Perda. Karena kalau melanggar, nanti suatu saat akan dilepas," imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati OKI Ajak MUI Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Lanjutnya, bagu yang sudah terlanjur memasang, dimohon segera menggeser atau dipasang di tempat yang tidak dilarang.
"Kita tidak pandang bulu yang namanya melanggar siapa saja, karena semuanya sama dihadapan hukum dan aturan," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: