Tuntut Copot dan Adili Oknum Kades Terlibat Zinah, Warga Ulak Segara Geruduk Kantor Bupati dan Gedung Pengadil

Tuntut Copot dan Adili Oknum Kades Terlibat Zinah, Warga Ulak Segara Geruduk Kantor Bupati dan Gedung Pengadilan-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID – Puluhan warga Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Kantor Bupati dan pengadilan Negri Ogan Ilir pada Senin (25/08/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Bupati segera mencopot Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Endang CR, yang diduga terlibat kasus perzinaan dengan istri orang.
Koordinator aksi, Ramlan, menyampaikan bahwa kasus dugaan perzinaan tersebut telah membuat suasana masyarakat di desa menjadi terpecah belah.
Warga merasa tidak lagi pantas dipimpin oleh seorang kades yang dianggap telah mencoreng nama baik desa.
BACA JUGA:Bupati Panca Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Rapat Tim TAPD
BACA JUGA:Siap Sukseskan Swasembada Pangan Nasional, Bupati Panca Buka Rakor Percepatan Cetak Sawah Rakyat
“Kami ingin Kades dicopot, dan dihukum seberat-beratnya karena sudah mencoreng nama baik desa,” ujar Ramlan dalam orasinya, yang disambut sorakan dukungan warga. Senin, 25 Agustus 2025.
Mereka menuntut agar Kades Endang CR diproses secara pidana dan dijebloskan ke penjara.
“Tuntutan kami, penjarakan Kades Ulak Segara. Kami tidak ingin dipimpin oleh Kades bejat,” teriak massa dalam aksi.
Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
BACA JUGA:Bupati Panca Lantik 28 Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, 8 Diantaranya Eselon II
BACA JUGA:Polemik Bus Kaleng Unsri: Sopir Pasrah, Kampus Tegaskan Kelayakan Angkutan Mahasiswa
Anak dari pihak korban disebut mengalami tekanan psikologis akibat cerita-cerita miring yang berkembang di masyarakat.
Bahkan, anak tersebut dikabarkan enggan melanjutkan sekolah karena terus dibully oleh teman-temannya.
Kondisi ini menambah keresahan warga yang merasa perbuatan sang kades sudah melampaui batas.
Di depan kantor bupati, masa aksi diterima langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra.
BACA JUGA:Julukan Kota Santri Kian Tercoreng Kasus Asusila, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
BACA JUGA:Honor Pimpinan BAZNAS Ogan Ilir Jadi Temuan BPK, Sidharta: Semua Telah Dikembalikan
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir telah mengikuti perkembangan kasus dugaan perzinaan tersebut sejak awal.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, sejak pertama kali muncul,” ungkapnya.
Dicky menegaskan bahwa Pemkab Ogan Ilir tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait jabatan Kades Ulak Segara.
Ia menyebut bahwa persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum dan sedang berproses di pengadilan.
“Kasus dugaan perzinaan ini kan sudah masuk ranah hukum, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa di pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemkab akan mempelajari mekanisme penanganan kasus tersebut setelah ada putusan hukum tetap.
“Setelah itu, Pemkab Ogan Ilir akan membahas dan mengkaji kasus ini terlebih dahulu, dan semuanya akan dilaporkan ke Bupati,” ujar Dicky.
Sementara di Gedung pengadilan massa aksi dak bertemu langsung dengan pihak Pengadilan Negri.
Massa aksi hanya bertemu pihak Kejaksaan Negri Ogan Ilir.
"Bapak-ibuk proses hukum saat ini sudah berjalan dan yang bersangkutan tengah menghadapi sidang.
Bukanya kami dari pihak Kejari tidak mau melakukan penahanan terhadap tersangka namun tuntutan terhadap pelaku maksimal 9 bulan penjara.
Sehingga kami tak dapat lakukan penahanan sebagaimana UU yang berlaku," kata Kasi Intelejen Kejari OI Pandu Wardhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: