Kabupaten Teluk Aru: Usulan Kabupaten Daerah Otonomi Baru yang Terus Mengemuka

Kabupaten Teluk Aru: Usulan Kabupaten Daerah Otonomi Baru yang Terus Mengemuka

Kabupaten Teluk Aru: Usulan Kabupaten Daerah Otonomi Baru yang Terus Mengemuka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LANGKAT, PALPOS.ID - Kabupaten Teluk Aru: Usulan Kabupaten Daerah Otonomi Baru yang Terus Mengemuka.
Usulan pembentukan kabupaten baru di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Teluk Aru, terus menguat meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat belum dicabut. Kabupaten Teluk Aru merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Langkat, yang sebelumnya memiliki 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa. Kabupaten ini telah terdaftar sebagai salah satu dari 65 daerah otonomi baru di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri beberapa tahun yang lalu. Namun, perjuangan untuk mewujudkannya tidak kunjung surut.
Latar Belakang
Kabupaten Langkat, yang luas wilayahnya mencapai 6.263 kilometer persegi, ternyata lebih besar daripada Provinsi Bali dengan luas wilayah 5.780 kilometer persegi. Bali memiliki 8 kabupaten dan satu kota, sedangkan Kabupaten Langkat hanya satu kabupaten. Bahkan, luas wilayah Kabupaten Langkat hampir setara dengan wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang memiliki luas 6.600 kilometer persegi.
Menurut data dari Sensus Penduduk BPS tahun 2020, penduduk Kabupaten Langkat mencapai lebih dari 1,03 juta jiwa. Sementara itu, saat ini sudah ada 7 kecamatan, 17 kelurahan, dan 51 desa yang siap bergabung dengan Kabupaten Teluk Aru jika usulan tersebut terealisasi. Penduduk Kabupaten Teluk Aru nantinya diperkirakan mencapai sekitar 279 ribu jiwa atau sekitar 27,17 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Langkat.

BACA JUGA:Kabupaten Deli Serdang: Keindahan Topografi dan Potensi Ekonomi yang Melimpah

BACA JUGA:Kabupaten Deli Serdang: Potret Kabupaten Berpotensi di Pantai Timur Sumatera Utara
Kecamatan yang Siap Bergabung
Kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Teluk Aru termasuk Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kecamatan Besitang, Kecamatan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kecamatan Sei Lapan, dan Kecamatan Gebang. Rencananya, ibukota Kabupaten Teluk Aru akan berlokasi di Kecamatan Pematang Jaya.
Peran Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPP-KTA)
Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru atau KPP-KTA telah berperan aktif dalam mendorong pembentukan Kabupaten Teluk Aru sejak beberapa tahun lalu. Ketua KPP-KTA, Adhan Nur, menjelaskan pentingnya usulan ini dengan alasan bahwa 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat berasal dari 7 kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Teluk Aru.
Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan, Adhan Nur mengatakan, "Kami sangat mendesak pembentukan Kabupaten Teluk Aru ini. Karena kabupaten yang diusulkan ini sudah sangat siap."
Jadi, usulan pembentukan Kabupaten Teluk Aru sebagai daerah otonomi baru di Provinsi Sumatera Utara terus berlanjut, meskipun masih menghadapi moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Langkah ini didorong oleh pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kontribusi keuangan yang signifikan dari kecamatan-kecamatan yang akan bergabung. Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPP-KTA) juga memainkan peran penting dalam mendorong usulan ini. Seiring berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dalam upaya mewujudkan Kabupaten Teluk Aru di Sumatera Utara.

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Menjadi Tiga Kabupaten

BACA JUGA:Wacana Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara
Rencana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang Menjadi Tiga Kabupaten.
Lembaga Eksponen 66 dan berbagai pihak terkait sepakat untuk melaksanakan pemekaran Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara, yang akan menghasilkan dua kabupaten daerah otonomi baru. Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan pemerintahan, menciptakan lapangan kerja baru, serta mengurangi tingkat kemiskinan di wilayah tersebut.
Ketua Forum Deklarasi Eksponen 66, Sarifuddin Rosa, dalam pernyataannya beberapa waktu yang lalu, mengungkapkan bahwa Eksponen 66 telah merumuskan kesepakatan untuk membuat Kabupaten Deli Serdang menjadi tiga kabupaten terpisah. Tujuannya, selain mempercepat pelayanan pemerintahan, adalah mengurangi tingkat kemiskinan yang masih menjadi masalah serius di wilayah ini.
Sarifuddin Rosa menjelaskan bahwa awalnya pemekaran dimulai dengan pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun, sekarang giliran Kabupaten Deli Serdang yang akan dimekarkan menjadi tiga kabupaten yang berbeda. Ini adalah langkah yang diharapkan akan membawa dampak positif bagi masyarakat di sana.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, 4 Daerah Tertinggal Masuk Wilayah Calon Provinsi Kepulauan Nias

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Ini 4 Tujuan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Rencana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang
Pemekaran Kabupaten Deli Serdang akan menghasilkan dua kabupaten daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Deli Serdang Hulu dan Kabupaten Deli Serdang Hilir. Berikut ini adalah detail mengenai kedua kabupaten baru tersebut:
1. Kabupaten Deli Serdang Hulu
Usulan pembentukan Kabupaten Deli Serdang Hulu adalah langkah penting dalam rencana pemekaran Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, sudah ada 7 kecamatan yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten Deli Serdang Hulu. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:
    Kecamatan Sunggal
    Kecamatan Delitua
    Kecamatan STM Hulu
    Kecamatan STM Hilir
    Kecamatan Namorambe
    Kecamatan Bangun Purba
    Kecamatan Pancur Batu
Ibukota Kabupaten Deli Serdang Hulu direncanakan berada di Kecamatan Pancur Batu. Pemekaran ini diharapkan akan membawa perkembangan signifikan bagi wilayah ini, termasuk dalam hal pemerintahan dan perekonomian.

BACA JUGA:Kota Gunungsitoli Pintu Gerbang Wisata Calon Provinsi Kepulauan Nias Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI
2. Kabupaten Deli Serdang Hilir
Rencana pembentukan Kabupaten Deli Serdang Hilir juga merupakan bagian penting dari pemekaran Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, sudah ada 5 kecamatan yang bersedia bergabung dengan kabupaten baru ini. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:
    Kecamatan Batang Kuis
    Kecamatan Hamparan Perak
    Kecamatan Labuhan Deli
    Kecamatan Pantai Labu
    Kecamatan Percut Sei Tuan
Ibukota Kabupaten Deli Serdang Hilir diusulkan akan berlokasi di Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pemekaran ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi wilayah tersebut, termasuk peningkatan pelayanan publik dan peluang ekonomi yang lebih baik.
Manfaat Pemekaran Kabupaten Deli Serdang
Pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi tiga kabupaten baru, yaitu Kabupaten Deli Serdang Hulu, Kabupaten Deli Serdang Hilir, dan Kabupaten Deli Serdang asli, diharapkan akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan pembangunan di wilayah ini. Beberapa manfaat utama pemekaran ini antara lain:

BACA JUGA:Batas Wilayah Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, HIMNI Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
1. Pelayanan Pemerintahan yang Lebih Cepat
Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan pemerintahan dapat ditingkatkan dan dipercepat. Setiap kabupaten baru dapat lebih fokus pada kebutuhan dan prioritas masyarakatnya, sehingga pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pemerintah dapat berjalan lebih efisien.
2. Pembukaan Lapangan Kerja Baru
Pemekaran kabupaten akan membawa dampak positif terhadap ekonomi wilayah tersebut. Dengan adanya pembentukan dua kabupaten baru, akan ada peluang baru untuk investasi dan pengembangan usaha di wilayah ini. Ini akan menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk setempat.
3. Pengurangan Kemiskinan
Salah satu tujuan utama pemekaran ini adalah mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Deli Serdang. Dengan lebih banyak kesempatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, diharapkan tingkat kemiskinan dapat ditekan, dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.
4. Peningkatan Otonomi Daerah
Pemekaran kabupaten juga akan meningkatkan otonomi daerah. Setiap kabupaten baru akan memiliki kendali lebih besar atas pengelolaan sumber daya dan pembangunan di wilayahnya sendiri. Hal ini dapat membawa inovasi dan peningkatan dalam pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA:Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias Pemekaran Provinsi Sumatera Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara Bentuk Provinsi Kepulauan Nias, 1 Kota 4 Kabupaten Bergabung
Jadi rencana pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi tiga kabupaten baru, yaitu Kabupaten Deli Serdang Hulu dan Kabupaten Deli Serdang Hilir, merupakan langkah strategis untuk memajukan wilayah ini. Diharapkan bahwa pemekaran ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat, dengan pelayanan pemerintahan yang lebih baik, pembukaan lapangan kerja baru, dan pengurangan tingkat kemiskinan. Selain itu, pemekaran ini juga akan meningkatkan otonomi daerah dan memberikan kesempatan untuk perkembangan yang lebih baik di masa depan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: