KPU OKU Sebut Masyarakat Bisa Memilih Gunakan KTP
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU OKU, Rahmad Hidayat. Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rahmad Hidayat menyebutkan bahwa masyarakat bisa memilih pada Pemilu 2024 menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
"Pemilih dapat menggunakan KTP untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024," kata Rahmad, saat dibincangi, Selasa (3/10).
Dia mengatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan KTP untuk menyalurkan hak suara, asalkan memenuhi syarat.
“Syaratnya, pemilih harus menggunakan KTP Elektronik untuk membuktikan kependudukannya dan sudah memenuhi syarat menyalurkan hak suara sesuai aturan berlaku,” katanya.
Dia menjelaskan, pemilih yang menggunakan kartu identitas diri tersebut masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya.
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu memiliki KTP Elektronik yang masih berlaku, alamat kependudukan sama dengan TPS tempat pemilih akan menggunakan hak suaranya, dan yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara sesuai aturan berlaku.
Hanya saja, kata dia, KPU memberikan waktu satu jam bagi DPK untuk memilih menggunakan KTP di TPS masing-masing.
"Satu jam yang dimaksud yaitu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan itu, maka pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya," ujarnya.
Menurut dia, aturan memilih menggunakan KTP tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU baik secara langsung maupun melalui media sosial untuk dipahami bersama. "Kami harap pemilih pada hari pelaksanaan pencoblosan nanti bisa memahami hal tersebut," ujar dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: