Tanggapi Putusan MA, KPU Kota Prabumulih Tunggu Instruksi KPU RI
Tanggapi Putusan MA, KPU Kota Prabumulih Tunggu Instruksi KPU RI--
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan penting dengan menganulir dua pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pencalonan narapidana kasus korupsi dalam pemilihan umum.
Keputusan ini memiliki dampak signifikan terhadap proses politik dan pemilihan umum di Indonesia.
Dalam putusannya, MA memutuskan untuk mencabut dua pasal kunci dalam PKPU terkait pencalonan calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
BACA JUGA:Horee! Atlet Prabumulih Peraih Medali Diajang Porprov Lahat Bakal Dapat Reward
Dua pasal tersebut adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sementara Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPD.
Dengan putusan MA ini, mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara tidak dapat langsung mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam pemilihan umum.
BACA JUGA:Kabar Duka, Seniman Asal Sumatera Selatan Rian Prabu Cak Pakam Meninggal Dunia
Mereka harus menunggu selama 5 tahun setelah tanggal pembebasan mereka sebelum bisa maju sebagai calon.
Menanggapi hasil putusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Kosim Cik Ming, Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai putusan tersebut melalui pemberitaan disejumlah media massa.
“Pemberitahuan secara resmi dari KPU pusat kami belum terima, namun kami sudah membaca pemberitaan sejumlah media massa terkait putusan itu,” ungkap Kosim Cik Ming, ketika ditanya tanggapannya terkait putusan tersebut.
BACA JUGA:Kabar Duka, Seniman Asal Sumatera Selatan Rian Prabu Cak Pakam Meninggal Dunia
Namun jika keputusan itu benar-benar dilaksanakan pada pemilu 2024 ini sambung Cik Ming, pihaknya siap untuk melaksanakannya.
“Sejauh ini berdasarkan hasil pencermatan belum ditemukan adanya bakal calon legislative yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi,” tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: