Diselimuti Kabut Asap Bukit Sulap Hilang dari Pandangan, Belajar Mengajar di Lubuklinggau Dipersingkat

Diselimuti Kabut Asap Bukit Sulap Hilang dari Pandangan, Belajar Mengajar di Lubuklinggau Dipersingkat

Kabut asap, Bukit Sulap yang jadi salah satu Icon Kota Lubuklinggau menghilang dari pandangan. -Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Bukit Sulap objek wisata alam di Kawasan Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang menjadi salah satu icon Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan(Sumsel), Kamis 19 Oktober 2023, mendadak menghilang dari pandangan.

Kondisi itu ternyata disebabkan, Bukit Sulap diselimuti oleh kabut asap kiriman dari beberapa wilayah tetangga, seperti Musi Rawas (Mura) dan sekitarnya.  

Seperti yang diungkapkan Kurniawan, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Karhutla Jadi Atensi Pj Gubernur Sumsel

"Sejak beberapa hari ini sepertinya kiriman asap dari kabupaten tetangga semakin tebal, dan mulai mengganggu pandangan dan pernafasan," ungkapnya.

Menyikapi persoalan tersebut Pemerintah Kota Lubuklinggau, mengeluarkan kebijakan mempersingkat waktu proses belajar mengajar di sekolah mulai dari PAUD, SD,  hingga jenjang SMP.  

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 420/57/Disdikbud/1/2023 tentang proses belajar mengajar selama kabut asap.

BACA JUGA:Dugaan Peredaran Miras Kemasan Sachet Menyasar Anak Sekolah, Ini Yang Dilakukan Kapolres Lubuklinggau

Surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023, yang ditandatangani langsung Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah, meminta  agar pihak sekolah mempersingkat waktu proses belajar mengajar.

Dimana poin pertama dalam surat edaran itu, Pj Walikota mengintruksikan agar kegiatan belajar mengajar jenjang SD/SMP dimulai pukul 08.00 WIB sampai Selesai.

Poin kedua, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit. Pada poin ketiga, seluruh warga sekolah diminta tetap memakai masker selama di dalam dan di luar ruangan.

BACA JUGA:Diduga Pendarahan, Mahasiswi Asal OKU Timur di Lubuklinggau Mengembuskan Nafas Pasca Aborsi

Begitupun pada poin keempat, kegiatan diluar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya dilaksanakan dengan mengunakan masker.

Selain itu pada surat edaran tersebut, pihak sekolah juga diminta untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah.

Kebijakan itu dikeluarkan karena situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan semakin meningkat beberapa hari terakhir,  dan dinilai sudah masuk  kategori kualitas udara tidak sehat dan sangat tidak sehat yang berpotensi mengganggu kesehatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: