Gara-Gara 10 Tandan Buah Sawit, Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo

Gara-Gara 10 Tandan Buah Sawit, Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo

Gara-Gara 10 Tandan Buah Sawit, Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Riki Iskandar (21), warga Jalan Wisata Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, terpaksa menginap di Hotel Prodeo alias tahanan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Pasalnya, Riki Iskandar yang seorang petani ini ditangkap tim opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah, lantaran telah mencuri 10 tandan buah segar (TBS) sawit milik sarensi (47), warga Dusun 4 Desa Kemang Tanduk Kecamatan RKT Kota Prabumulih.

Riki Iskandar ditangkap saat berada di kediamannya, pada Jumat (20/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari tangan pelaku pencurian ini, polisi mengamankan 10 tanda buah segar, sebilah parang dan Jupiter MX yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU Dituntut 6 Tahun Penjara

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat menuturkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit ini bermula dari laporan korban di SPK Polsek Rambang Kapak tengah.

Dalam laporannya, korban menuturkan bahwa buah kelapa sawit miliknya telah dicuri orang tak dikenal.

Menindaklanjuti laporan itu sambung Sijabat, Kapolsek RKT, Ipda Santy Wijaya SH MH langsung menerjunkan tim opsnal unit reskrim polsek RKT dipimpin Aipda M Agustino SH guna melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Viral Terekam Hp, 2 Residivis Ini Diciduk Merampok

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa aksi pencurian dilakukan oleh RI, selanjutnya tim langsung bergerak cepat mendatangi kediaman RI dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Sijabat seraya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari hasil kejahatan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengkui perbuatanna tersebut. Bahkan pelaku mengakui jika dirinya sudah 6 kali melakukan aksi pencurian buah sawit di kebun milik korban,” tuturnya.

Lebih lanjut Sijabat menegaskan, karena perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukumannya 7 tahun pidana penjara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: