Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah
Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
RIAU, PALPOS.ID - Proses Pemekaran Daerah di RIAU Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Proses pemekaran sejumlah daerah di Provinsi Riau harus diulang dari nol menyusul diberlakukannya Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, dalam sebuah konferensi pers di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, perubahan signifikan dalam regulasi tersebut mengharuskan daerah yang mengajukan pemekaran untuk memulai prosesnya dari awal.
BACA JUGA:Provinsi Riau: Mengungkap Kekayaan Tradisi dan Budaya yang Memukau
BACA JUGA:Mengintip Perkembangan Kota Pekanbaru Provinsi Riau: Memahami Keunikan dan Pesona Wisata
Menurut Djohermansyah, Undang-Undang baru tersebut menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah tidak lagi memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sebaliknya, cukup dengan persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: