Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah

Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah

Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Menurut Djohermansyah, ada sebanyak 80 daerah yang melibatkan beberapa pengajuan pemekaran di Provinsi Riau yang harus diulang dari nol. Salah satu daerah yang terkena dampak adalah Kabupaten Indragiri Selatan (Insel).

 

BACA JUGA:Provinsi Riau: Jejak Sejarah dan Tantangan Masa Depan di Negeri yang Kaya Sumber Alam

BACA JUGA:Provinsi Riau: Antara Kemakmuran dan Tantangan Lingkungan

 

Selain itu, di Provinsi Riau sendiri, beberapa usulan pemekaran daerah yang telah mencapai tahap pembahasan pusat juga harus mengulang prosesnya. 

 

DPRD Riau periode 2009-2014 telah merekomendasikan pemekaran untuk Provinsi Riau Pesisir, Kabupaten Rokan Darussalam, Kota Duri, dan Gunung Sahilan Darussalam. 

 

Namun, semua rekomendasi ini harus diperiksa ulang sesuai dengan ketentuan baru Undang-Undang tersebut.

 

Tantangan dan Prospek

 

Meskipun proses pemekaran yang lebih ketat dan tegas terasa sebagai tantangan bagi daerah yang ingin berkembang, hal ini juga membawa peluang baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: