Provinsi Riau: Permata Tengah Pulau Sumatera yang Kaya Budaya dan Ekonomi

Provinsi Riau: Permata Tengah Pulau Sumatera yang Kaya Budaya dan Ekonomi

Provinsi Riau: Permata Tengah Pulau Sumatera yang Kaya Budaya dan Ekonomi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, dalam sebuah konferensi pers di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. 

 

BACA JUGA:Kota Batam: Keunikan dan Fakta Menarik Menyongsong Status Provinsi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kota Batam Menuju Provinsi Baru: Langkah Terencana untuk Masa Depan yang Lebih Baik

 

Menurutnya, perubahan signifikan dalam regulasi tersebut mengharuskan daerah yang mengajukan pemekaran untuk memulai prosesnya dari awal.

 

Menurut Djohermansyah, Undang-Undang baru tersebut menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah tidak lagi memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

Sebaliknya, cukup dengan persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri.

 

"Untuk mengajukan pemekaran wilayah, semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk kajian akademik dan rekomendasi dari Kabupaten induk serta persetujuan dari pemerintah pusat," jelas Djohermansyah.

 

BACA JUGA:Kabupaten Rokan Darussalam: Proses Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Menuju Daerah Otonomi Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: