Provinsi Riau: Permata Tengah Pulau Sumatera yang Kaya Budaya dan Ekonomi

Provinsi Riau: Permata Tengah Pulau Sumatera yang Kaya Budaya dan Ekonomi

Provinsi Riau: Permata Tengah Pulau Sumatera yang Kaya Budaya dan Ekonomi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Kepulauan Riau: Menggali Kekayaan Alam, Kearifan Lokal, dan Kepemimpinan Progresif di Tengah Dinamika Global

 

Salah satu perubahan utama yang dihadirkan oleh Undang-Undang baru ini adalah penilaian proses pemekaran wilayah yang akan berlangsung selama tiga tahun.

 

Selama periode ini, daerah yang diajukan untuk pemekaran akan dievaluasi. Jika evaluasi menunjukkan keberhasilan dan kecukupan, barulah daerah tersebut akan ditetapkan sebagai daerah otonom. 

 

Hal ini berarti bahwa proses pemekaran tidak hanya membutuhkan persetujuan formal, tetapi juga membawa tanggung jawab jangka panjang dalam pengelolaan daerah yang baru terbentuk.

 

Daerah yang Terdampak

 

Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 ini dirasakan tidak hanya oleh Provinsi Riau, tetapi juga oleh beberapa daerah di seluruh Indonesia. 

 

Menurut Djohermansyah, ada sebanyak 80 daerah yang melibatkan beberapa pengajuan pemekaran di Provinsi Riau yang harus diulang dari nol. Salah satu daerah yang terkena dampak adalah Kabupaten Indragiri Selatan (Insel).

 

Selain itu, di Provinsi Riau sendiri, beberapa usulan pemekaran daerah yang telah mencapai tahap pembahasan pusat juga harus mengulang prosesnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: