Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

BACA JUGA:Papua Barat Daya: Mengungkap Keindahan dan Kekayaan Alam yang Melimpah di Ujung Indonesia

BACA JUGA:Provinsi Papua Barat Daya: Langkah Menuju Kesejahteraan dan Konservasi Alam yang Lebih Baik

 

Kemudian diduga melanggar pasal Pasal 5 Ayat 2, pasal 12 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

''Sudah ada 35 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut. dan penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tambah Sarjono Turin didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: