Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perpajakan Perusahaan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Ketiga tersabgka tersebut berinisial RFG berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

 

Kemudian, berinisial NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

 

BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Muara Enim, Ini Kata Kajati Sumsel...

BACA JUGA:Kunker ke Kabupaten OKU Timur, Kajati Sumsel Puji Gedung hingga Bahas Rumah Rehabilitasi Narkoba

 

Dan terakhir berinisial RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

 

''Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selatan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus dipimpin Kajati Sumatera Selatan," ungkap Sarjono Turin.

 

Dijelaskan Sarjono Turin, untuk potensi kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP. ''Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan," tutur Sarjono Turin.

 

Untuk ketiga tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: