PT SLR dan PT SDJ Taati Peraturan: Membangun Kepercayaan dan Kesejahteraan Bersama di Sektor Pertambangan

PT SLR dan PT SDJ Taati Peraturan: Membangun Kepercayaan dan Kesejahteraan Bersama di Sektor Pertambangan

Keteladanan PT SLR dan PT SDJ Taati Peraturan: Membangun Kepercayaan dan Kesejahteraan Bersama di Sektor Pertambangan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Menghadapi Perubahan Besar

 

Jalan khusus angkutan batu bara itu, melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.

 

"Sebelum membuka usaha tentunya kami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemerintah dari berbagai aspek, baik perizinan usaha sampai dengan lingkungan hidup," papar Yayan. 

 

Ia menjelaskan, sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, ada banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.

 

''Adapaun ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang dan keselamat pekerja dan penambangan," ujar dia.

 

BACA JUGA:Papua Tengah Resmi Menjadi Provinsi ke-35 di Indonesia Setelah Kontroversi Panjang

BACA JUGA:Jejak Sejarah dan Kebudayaan di Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah, Keindahan Tinggi di Tanah Papua

 

Menurut Yayan, proses yang dimulai dari survei sampai dengan penggalian batu bara dilakukan sesuai regulasi diberlakukan pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: