Aspirasi Masyarakat Menuju Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Potensi, Tantangan, dan Perjuangan

Aspirasi Masyarakat Menuju Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Potensi, Tantangan, dan Perjuangan

Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Persyaratan Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

Perjalanan menuju pembentukan Provinsi Lampung Utara tidaklah mudah. Proses ini harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. 

 

Salah satu tantangan utama adalah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah provinsi, yang ditetapkan pada 10 tahun. Provinsi Lampung sendiri telah terbentuk sejak tahun 1964, sehingga perubahan ini memerlukan pertimbangan yang matang.

 

BACA JUGA:Provinsi Lampung Menyajikan Realitas Pahit: Lebih dari Satu Juta Jiwa Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

BACA JUGA:Mega Proyek Kota Baru Calon Ibukota Provinsi Lampung Terbengkalai: Harapan yang Pudar di Tengah Ruin

 

Tantangan dan Peluang di Masa Depan: Dukungan Diperlukan

 

Aspirasi masyarakat di Provinsi Lampung Utara menciptakan tantangan dan peluang seiring dengan langkah-langkah menuju pembentukan Provinsi baru ini. 

 

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh nasional asal Lampung Utara yang berada di pemerintahan, parlemen, dan dunia usaha, akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi kendala dan memanfaatkan potensi wilayah ini.

 

Lokasi Ibukota: Kotabumi sebagai Pilihan yang Layak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: