Walah, Maling 36 Kotak 'CD' di Indomaret Mangun Jaya Musi Banyuasin, Pemuda Ini Menyerahkan Diri ke Polisi...

Walah, Maling 36 Kotak 'CD' di Indomaret Mangun Jaya Musi Banyuasin, Pemuda Ini Menyerahkan Diri ke Polisi...

BS, pelaku maling di Indomaret Mangunjaya Musi Banyuasin-romi/palpos.id-

Dan setelah masuk secara bersama-sama mengambil barang-barang yang ada di Indomaret," ungkapnya.

BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Kecantikan Alami untuk Kulit yang Sehat dan Bersinar dari Daun Sirih

Terduga pelaku BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman.

"Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat (1)  ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: