Terjerat Kasus Asusila, Oknum Guru Ponpes di OKI Divonis 13 Tahun Penjara
Suasana persidangan AM (38), Oknum Guru Ponpes di OKI yang terjerat kasus asusila di PN Kayuagung, Selasa (21/11/2023).-Foto : Diansyah/Palpos-
BORGOL,PALPOS.ID - Terjerat kasus asusila, terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda OKI divonis 13 tahun penjara, denda Rp2 miliar, dan subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung, Selasa (21/11/2023).
Dimana putusan Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari OKI, Parid Purnomo yang sebelumnya 12 tahun penjara, denda 2 miliar, dan subsider 6 bulan.
Dalam amar putusan yang disampaikan ketua majelis hakim terungkap, terdapat banyak santri di ponpes tersebut yang telah menjadi korban terdakwa.
BACA JUGA:AKBP Erwin : Tahun 2025, 50 Persen Lakalantas Korban Meninggal Dunia Harus Menurun
Kemudian, B (14) anak dari Si (41) menjadi korban sudah sebanyak 25 kali. Dimana terdakwa sendiri disebutkan pernah menjadi korban asusila oleh kakak tingkatnya pada saat kelas 2 SMP, sehingga sekarang menjadi pelaku sodomi.
Adapun majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, meresahkan masyarakat, merusak masa depan anak korban,
perbuatan dilakukan berulang-ulang, dan anak menjadi trauma.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi, serta belum pernah tersandung masalah hukum.
BACA JUGA:Perjuangan Peserta PPPK OKI, Ikut Tes 3 Hari Usai Operasi Sesar
Usai membacakan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa, apakah ingin mengajukan banding atau fikir-fikir selama satu minggu. Setelah meminta saran Kuasa Hukumnya yakni, Andi Wijaya SH dari Posbakum, terdakwa memilih fikir-fikir.
Terpisah, Aulia Aziz Al Haqqi SH pengacara Si (41) keluarga korban B (14) dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm mengemukakan, mereka cukup lelah dari bulan Mei proses penangkapan sampai sekarang baru divonis.
"Terdakwa yang sekarang sudah menjadi terpidana, itu dikenakkan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.
BACA JUGA:Kajari OKI Ingatkan Kembali Dana Desa Bukan untuk Pribadi
Ia menambahkan, dalam perjalanan fakta-fakta persidangan mengungkapkan, banyak sekali korban. Kemudian, terbukti Ponpes Yasinda ketika dihadiri dari pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan OKI, tidak memilik izin.
"Atas dasar itu juga, kami akan meminta segera salinan putusan untuk menyurati Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan supaya menindak tegas Ponpes ini sampai benar-benar ditutup," ujarnya.
Dikatakannya lagi, mereka patut mempertanyakan, apakah setelah terdakwa AM ini patut dijamin tidak ada AM-AM selanjutnya, sehingga ingin memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:Sambut Kajari OKI Baru, Lagu Menunggu dan Terajana Menggema di Pendopoan
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara, denda 2 miliar, subsider 6 bulan. Alhamdulillah, hakim dengan hati nuraninya menaikkan menjadi 13 tahun penjara," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: