Terlibat Kasus Asusila, Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan s3ksu4l-Foto : Istimewa-

BORGOL, PALPOS.ID - Terjerat kasus asusila, terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda OKI dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo.

Dimana proses persidangan yang beragendakan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada, Selasa (7/11/2023) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Arief membenarkan adanya tuntutan 12 tahun tersebut.

BACA JUGA:Diduga Tenggelam Jasad Nelayan di Sungai Sembilang Berhasil Ditemukan, Ini Kronologisnya..

"Terkait perihal ini SPDP-nya ada satu lagi, jadi ada 2 laporan. Kami minta satukan saja, karena mengingat kasus ini maksimalnya tidak akan lebih 15 atau 20 tahun," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).

Ia menambahkan, antara kedua hal tersebut untuk yang memberatkannya pasti ada. Pada perkara pertama mereka menuntut 12 tahun karena terdakwa mengakui perbuatannya, jika tidak maka itu memberatkan.

"Kemudian dia menawarkan mau membayar biaya restitusi tetapi tidak mau diterima dari pihak korban, itulah yang menjadi pertimbangan. Lalu, kenapa tuntutan tidak kita maksimalkan, lantaran ada tuntutan yang berikutnya," ujarnya.

BACA JUGA:Pasal Dendam, Warga Jejawi Dihabisi Pemilik Gelanggang Sabung Ayam

Dikatakannya lagi, jika diawal sudah dituntut maksimal, maka nanti mereka akan menuntut apa lagi. Dimana menurutnya, kalau memang mau kencang-kencangan total komulatif harusnya 20 tahun penjara, tidak boleh lebih dari itu.

"Ini juga termasuk tinggi, dari 15 menjadi 12 tahun penjara. Ditambah lagi tuntutan kedua ini, setahu saya komulatifnya 20 tahun. Oleh karena itu, jika tadi sudah dipakai di depan, maka nanti bakal menuntut apalagi," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Andi Wijaya SH, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum mengatakan, terkait tuntutan JPU Kejari OKI, rencananya mereka akan mengajukan pledoi.

BACA JUGA:BNNK OKI Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Lempuing Jaya

"Kita melakukan pledoi karena memang di dalam KUHAP itu diatur, terdakwa melakukan pembelaan baik tertulis maupun lisan. Selasa (14/11/2023) nanti, pledoinya secara tertulis, karena melalui kuasa jadi wajib tertulis," tuturnya.

Masih kata Andi, selaku kuasa hukum terdakwa, menurutnya tuntutan 12 tentu masih berat. Karena di pasal yang dituntutkan Pasal 81, dimana ada batas minimal dan maksimalnya.

"Minimal putusan itu 5 tahun dan maksimal ada di 15 tahun, jadi menurut saya masih terlalu tinggi jika 12 tahun. Adanya pledoi nanti, kita berharap masih ada keringanan dari majelis hakim," imbuhnya.

BACA JUGA:9 Bulan Masuk DPO, Pelaku Jambret di Prabumulih Diringkus Tim Elang Muara

Sementara, Aulia Aziz Al Haqqi SH pengacara Si (41) keluarga korban B (14) dari Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm mengemukakan, dari keluarga korban pastinya tetap meminta hukuman maksimal.

"Kalau terkait masalah restitusi itu bukannya ditolak, karena sudah ada gugatan. Beda antara restitusi dan gugatan. Kalau restitusi mau dikabulkan, silahkan tidak pernah menolak," tandas Aulia.

Namun lanjutnya, gugatan perdata sudah berjalan terkait ganti rugi, beda lagi objeknya. Dimana restitusi lekat pada proses pidana, sedangkan gugatan itu terkait perdata, khusus.

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar Gudang Minyak Oplosan Ilegal

"Gugatan itulah dia menawarkan untuk mengganti rugi sebesar Rp50 juta, tetapi klien kita tidak menerima karena tuntutan tidak sesuai. Kalau melihat perjuangan klien dan juga dampak kedepan, berobat itu tidak cukup. Oleh karenanya, kemarin klien kita meminta sebesar Rp200 juta," pungkasnya.

Lebih jauh, Aulia Aziz berharap, terkait hukuman meminta majelis hakim tetap mengupayakan hukuman maksimal, sesuai dengan tuntutan JPU.

"Atau kalau memang mejelis hakim mempunyai pandangan pandangan lain. Kami tetap meminta hukuman maksimal sesuai dengan isi pasal yaitu 15 tahun penjara. Karena hakim boleh saja memutus sendiri berdasarkan hati nuraninya, untuk memutus lebih dari apa yang dipinta oleh jaksa," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: