Kajari Prabumulih Tegaskan Kejaksaan Komitmen Kejaksaan Dukung Kegiatan SKK Migas

 Kajari Prabumulih Tegaskan Kejaksaan Komitmen Kejaksaan Dukung Kegiatan SKK Migas

Narasumber di Forum Sekda se Sumbagsel, Kajari Prabumulih Tegaskan Kejaksaan Komitmen Kejaksaan Dukung Kegiatan SKK Migas--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, menjadi narasumber dalam kegiatan SKK Migas yang dihadiri oleh forum Sekretaris Daerah (Sekda) se-Kabupaten/Kota di wilayah Sumbagsel, Sumatera Selatan, dan Jambi, di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (21/11)

Hadir dalam acara tersebut, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, Safei Syafri, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dan sejumlah Sekda kabupaten/kota se Sumbagsel.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Anggono Mahendrawan dalam sambutannya mengatakan pihaknya berterimakasih kepada seluruh daerah yang selama ini telah mendukung kegiatan SKK Migas.

BACA JUGA:Gara-Gara Ganti KK, Warga Prabumulih Tak Dapat Lagi Dana PKH

Pada kesempatan itu pula, Anggono berharap kedepan dukungan dan Kerjasama dapat lebih ditingkatkan.

Sementara, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dalam arahannya menyampaikan komitmen Kejaksaan untuk mendukung dan mengamankan pembangunan, khususnya dalam konteks kegiatan SKK Migas terkait pertambangan minyak bumi.

Dihadapan Sekda Kabupaten Kota diwilayah Sumbagsel tersebut, Roy Riady menekankan bahwa dukungan Kejaksaan didasarkan pada Pasal 30B Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang kewenangan Kejaksaan.

BACA JUGA:Kemarau Berlalu, DLH Prabumulih Sulam Tanaman Hias di Jalan Protokol

Pada kesempatan itu pula pria yang lama bertugas sebagai penyidik di KPK RI ini mengajak semua pihak, termasuk Sekda dan jajaran, untuk menciptakan iklim yang mendukung kegiatan tersebut.

Hal ini penting karena pemerintah daerah juga mendapatkan dana hasil migas dari APBN yang masuk ke APBD.

Dalam pertemuan tersebut, Kajari Roy Riady menyatakan bahwa Kejaksaan akan melaksanakan tindakan preventif pencegahan terhadap potensi masalah hukum yang dapat muncul.

BACA JUGA:Bukti komitmen Kelola Sawit Berkelanjutan, Kabupaten Banyuasin Rampungkan Penyelesaian Dokumen RAD KSB

Jika diperlukan, Kejaksaan juga siap melakukan tindakan represif, seperti penindakan terhadap tindak pidana korupsi, apabila terjadi kerugian negara atau delik korupsi lainnya, seperti suap dan gratifikasi.

Upaya ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pembangunan sektor migas yang berdampak positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat sekitarnya.

Kajari Roy Riady mengingatkan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum demi kepentingan dan keadilan bersama.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: