Soal Perjalanan Dinas Fiktif, APIP Temukan Kerugian Negara Rp 314 Juta

Soal Perjalanan Dinas Fiktif, APIP Temukan Kerugian Negara Rp 314 Juta

Soal Perjalanan Dinas Fiktif, APIP Temukan Kerugian Negara Rp 314 Juta-prabu/palpos.id-

Roy Riady menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara dapat menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan pada persidangan. 

BACA JUGA:ASUS Vivobook 13 Slate OLED T3300: Kombinasi Elegan Antara Kinerja Tinggi dan Fleksibilitas Unik

"Kita berharap kepada tersangka agar mengembalikan kerugian negara karena itu tanggungjawab dia selaku pengguna anggaran, dengan mengembalikan kerugian negara akan menjadi pertimbangan dalam persidangan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik kejari Prabumulih sangat intens dalam mengusut kasus dugaan korupsi di dinas perhubungan tersebut dimana tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 151 orang pegawai di dishub Prabumulih.

Selain itu tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor dishub, kediaman kepala dinas perhubungan dan juga kediaman kasubbag keuangan dishub Prabumulih.

BACA JUGA:Surga Tersembunyi di Sumsel, Nikmati Pemandangan Indah di Atas Ketinggian 1700 MDPL, Pas Untuk libur Nataru

Tak hanya itu saja, tim penyidik juga telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke BPKP dan pada akhirnya diarahkan agar penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu dilakukan oleh APIP. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: