Sidang Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sidang Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sidang Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kadishub Prabumulih 1 Tahun 9 Bulan Penjara--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di dinas perhubungan (dishub) kota PRABUMULIH tahun anggaran 2021-2022, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 23 April 2024. 

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan kepala dinas perhubungan kota Prabumulih Marthodi, dengan hukuman pidana 1 tahun 9 bulan penjara. 

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 9 bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Marthodi juga dituntut hukuman denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Capaian Target Pajak Kendaraan Bermotor di Prabumulih Mencapai 28,09 Persen

BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Demam Berdarah, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Dinkes Cepat Tanggap

Selain pidana pokok, mantan kadishub tersebut juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp209.071 juta. 

Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekiatan hukum yang tetap maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam gal ini terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU lantaran menilai mantan kadishub kota Prabumulih tersebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum mengatakan, pertimbangan memberatkan mantan kadishub tersebut karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. 

BACA JUGA:Banyak Pegawai Halal Bihalal di Luar Kantor Saat Jam Kerja, Pj Wako Prabumulih: Akan Kita Tegur

BACA JUGA:Soroti Masalah Tumpukan Sampah dan Kerusakan Jalan di TPA, DPRD Prabumulih Akan Panggil Dinas Perkim

Sedangkan yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan serta telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara hampir sebagian.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, mantan kadishub kota Prabumulih yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan lisan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: