Netralitas Polri Jadi Sorotan, Kapolres Lubuklinggau Tegaskan Ini...

Netralitas Polri Jadi Sorotan, Kapolres Lubuklinggau Tegaskan Ini...

Wakapolres Kompol Asep (tengah)--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Memasuki massa kampanye dalam tahapan pemilu legislatif dan juga pilpres 2024, netralitas Polri menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya adanya kekhawatiran terkait adanya pihak tertentu yang menggunakan polri  sebagai alat untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu ataupun calon legislatif.

Menanggapi persoalan tersebut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep, menegaskan bahwa Netralitas Polri harga mati.

BACA JUGA:Harga Cabai Sepedas Rasanya, Pelaku UMKM Ikutan Mengeluh

"Jadi polri tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam hal kontestasi pelaksanaan pemilu ini," tegasnya, usai rilis ungkap kasus Satreskrim, Selasa 28 November 2023.

Menurut Asep, Kapolri sudah mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR dan Petunjuk Pelaksanaan atau Jutlak terkait "Larangan". Bagi seluruh anggota polri untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.

"Bapak Kapolda juga sudah memberikan arahan dan petunjuk kepada kita semuanya juga bahwa polri harus bersikap netral, breakdown oleh bapak Kapolres bahwa seluruhnya jajaran sudah diberikan arahan khusus terkait netralitas Polri," jelasnya.

BACA JUGA:Diam-Diam Komisioner KPU Sumsel Siap Turun Dalam Kontestasi Pilkada Lubuklinggau 2024

Selain itu pengawasan internal sudah dilakukan oleh Sipropam Polres Lubuklinggau,  juga sudah memberi arahan kepada seluruh jajaran terkait netralitas Polri.

Disinggung ada keluarga anggota polri di Jajajaran Polres Lubuklinggau yang ikut dalam kontestasi politik sebagai caleg, dengan sigap Asep membenarkan itu.

"Yang caleg itu ada 5 ya, itu sudah dilakukan pengawasan khusus dari intilijen, dari Sipropam, dari Paminal terkait yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah diarahkan bahwa harus bersikap netra, jangan pernah menggunakan fasilitas-fasilitas polri khususnya Polres ini untuk digunakan terkait dengan kegiatan-kegiatan pemilu atau yang lainnya menyangkut pemilu 2024," terang Asep dengan lugas.

BACA JUGA:Keren, Siswa MAN 1 Lubuklinggau Juara Pertama Menembak Dandim 0420/ Sarko Cup

Terkait sanksi yang akan diberikan Polres Lubuklinggau terhadap personel yang ketahuan dan terbukti melanggar netralitas Polri, Asep kembali menegaskan bahwa semua itu sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 7 tahun 2022.

"Itu susah diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik, aturan tegas bahwa setiap anggota polri yang melanggar dalam turut serta ataupun berperan langsung dalam kegiatan pemilu itu ada ancaman hukumannya," kata Asep.

Namun Asep tidak merincikan secara jelas sanksi ringan ataupun sanksi terberat yang dapat diterima personel yang melakukan pelanggaran.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: