Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Disiplin Pegawai Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Disiplin Pegawai Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021-septi/palpos.id-
Selanjutnya Esty juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) tingkat dan jenis hukdis, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukumannya pun disesuaikan dengan tingkat dan jenis hukdis tersebut, mulai dari teguran lisan maupun tertulis, pemotongan tunjangan kinerja selama periode tertentu, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.
“Dalam penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, yakni mulai dari tahap pelanggaran, pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Esty.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya di tempat terpisah mengapresiasi Tim Biro Kepegawaian dan sangat mendukung terlaksananya kegiatan ini.
“Dengan kegiatan ini diharapkan semakin meningkatkan pemahaman pegawai, khususnya yang membidangi tusi kepegawaian terkait PP No 94 Tahun 2021 ini. Ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dan konsultasikan saja langsung jika ada hal-hal yang belum dimengerti,” ungkap Kakanwil. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: