Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Disiplin Pegawai Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Disiplin Pegawai Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021-septi/palpos.id-
PALEMBANG, PALPOS.ID- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerjasama dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin Pegawai bertempat di Aula Musi, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan pegawai pengemban tugas kepegawaian pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kepala Bidang Umum, Tri Purnomo saat membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor Sek.2.KP.05.02-170 Tanggal 28 Oktober 2023 yang bertujuan untuk melakukan konseling kepegawaian dalam rangka penyelesaian permasalahan di bidang kepegawaian.
BACA JUGA:Yuk Simak Ini ! Syarafol Anam, Gabungan Seni dan Sholawat Kepada Baginda Rasulullah
Salah satunya adalah pelanggaran disiplin oleh pegawai yang terlibat tindak pidana di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM.
“Saat ini jumlah pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel berdasarkan Aplikasi SIMPEG berjumlah 2.022 orang pegawai pada 29 Unit Kerja.
Harapannya para pegawai tersebut dapat dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab dimulai dari Bapak/Ibu Pejabat Struktural, Fungsional, dan Pelaksana Tugas Kepegawaian di satuan kerja masing-masing.
BACA JUGA:New Honda PCX 160 Mengaspal : Skutik Premium dengan Mesin Berpendingin Cairan dan Fitur Unggulan !
Sehingga terpenuhinya pemahaman akan disiplin, kewajiban, dan larangan sebagai PNS,” terang Kabagum.
Menutup sambutannya Kabagum berpesan agar peserta kegiatan dapat menyimak, memahami, dan berdiskusi terkait penyelesaian permasalahan kedisiplinan pegawai bersama dengan narasumber dari Biro Kepegawaian, sehingga dapat langsung melakukan transfer knowledge kepada seluruh jajarannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS oleh Tim Biro Kepegawaian yang terdiri dari Riesyana Nelwandhanie, Esty Kartika Wulandari, An Nuur Indonesia Putri, dan Ikhsanti Dian Kartika. Esty menjelaskan Berdasarkan PP 94 Tahun 2021 ini, atasan langsung bertanggung jawab terhadap disiplin PNS.
“Setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka wajib untuk diperiksa.
Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang akan dijatuhi hukuman disiplin,” ungkap Esty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: