Upah Minimum Kabupaten Muba 2024 Naik 1, 28 persen Menjadi Rp3.547.745 dari Upah Minimun

Upah Minimum Kabupaten Muba 2024 Naik 1, 28 persen Menjadi Rp3.547.745 dari Upah Minimun

Upah minimum Kabupaten Muba 2024 naik 1, 28 persen menjadi Rp3.547.745 dari upah minimun.--Kominfo Muba

SEKAYU, PALPOS, ID. - Upah Minimum Kabupaten Muba 2024 naik menjadi Rp3.547.745 atau mengalami kenaikan 1, 28 persen dari Upah Minimum 2023.

Penetapan kenaikan UMK Muba tersebut telah disetujui Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/Disnakertrans/2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024.

Kenaikan Upah ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan Wajib dilaksanakan oleh Seluruh Perusahaan di Wilayah Muba.

Kenaikan UMK yang diusulkan oleh Pj Bupati Muba sesuai hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, di Kantor Disnakertrans Muba, pada tgl 23 November 2023,  dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Catat Ya ! Muba Jadi Lokasi Gebyar Musik Pemilu Damai 2024, Ini Artis dan Daftar Lagu Untuk Hibur Warga

Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perppu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Menyatakan bahwa bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000.

 dengan telah ditetapkannya kenaikan UMK, tidak ada pengusaha atau perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Muba Ajak MUI Sukseskan Pesta Demokrasi 2024

"Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar upah minimum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perppu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU," ungkapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: